Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR

saranginews.com, Jakarta – Ujang Komarudin, pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, mengatakan akan ada peluang perubahan struktur kepemimpinan Partai Demokrat jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Direvisi.

“Sebelumnya jabatan Ketua Umum Partai Demokrat diberikan kepada partai pemenang atau partai yang memperoleh kursi terbanyak di Partai Demokrat, namun nantinya bisa berubah melalui pemilu.” Kim Jong Un pasti memenangkan pemilu karena mayoritas di parlemen,” kata Kang Ujang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).

Baca Juga: Megawati Bercanda dengan Pawan, Ajak Tukar Jabatan Ketum PDIP dan Ketua DPR

Ia mengatakan, jika nantinya UU MD3 direvisi, maka isi revisi tersebut terkait dengan Pasal 427D ayat (1)b UU MD3 yang menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat berasal dari partai politik tersebut Partai yang meraih jumlah kursi Partai Demokrat terbanyak.

Selain itu, besar kemungkinan Partai Demokrat atau Pawan Maharani akan kehilangan kursi Ketum Partai Demokrat, karena salah satu poin yang bisa diubah adalah terkait posisi Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: Desakan Masyarakat Amandemen UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR

Aliansi Indonesia untuk Kemajuan (KIM) merupakan gabungan partai politik (parpol) pendukung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih secara demokratis Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Jika memasukkan PKB dan NasDem, koalisi Prabowo-Jibran berarti mendapat dukungan enam parpol.

Ia mengatakan, sepanjang 2024-2029, total perolehan kursi keenam partai tersebut sebanyak 417 dari 580 kursi Partai Demokrat atau setara dengan 64,32 persen kursi parlemen.

Baca Juga: Disko Sufi Prabu Jibran Jadi Ketua Tim Satgas Koordinasi Pemerintah

Lebih lanjut, Ujang menilai UU MD3 perlu direvisi karena peraturannya harus mengikuti perkembangan atau dinamika politik saat ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazal Al-Fawadee berharap agar Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3) Amandemen (UU) Tahun 2014 dapat memberikan dampak positif. Khususnya memperkuat fungsi DPR.

“Yang jelas PKB berharap UU MD3 dapat memperkuat fungsi dan peran DPR secara umum,” kata Jazal Al yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu.

Dapat dipahami bahwa perubahan UU MD3 sendiri tercantum dalam Proglanas Prioritas. Namun Jazro mengaku belum mengetahui detail perubahan tersebut, termasuk perubahan aturan pemilihan Ketua KPU Demokrat.

“Kajian ini (pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat) belum sampai ke situ. Yang jelas ke depan Partai Demokrat akan lebih aktif,” ujarnya (jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *