saranginews.com, JAKARTA – Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto; Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, akan melaporkan ke Polri hingga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengawas KPK adalah AKBP Rossa Purbo Bekti. Hasto dan Kusnadi akan diserahkan ke Polri setelah ponsel mereka disita dari gedung KPK di Jakarta pada Senin (10/6).
Baca juga: Kompol Rossa Terpaksa Bertanya; Pegawai Hasto mengadu ke Komnas HAM
“Penyidik Rossa akan kami laporkan ke Mabes Polri karena penyitaan merupakan tindak pidana,” kata Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Jakarta, kata Petrus, Rabu (12/6).
Menurut Petrus, AKBP Rossa dkk bersama Hasto dipanggil Inspektur KPK yang diduga melakukan tindak pidana penyitaan harta benda Kusnadi bersaudara.
Baca Juga: KPK; Pengambilan manual Sahroni: Diperlukan OTT; Masih banyak pencuri.
Petrus menilai penyitaan tersebut tidak boleh dilakukan karena aset tersebut dipegang oleh Kusnadi dan kuasanya Hasto yang dituduh menggelapkan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, bukan seorang saksi. Saya curiga Harun Masiku.
Selain itu, kelompoknya menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembalikan aset Kusnadi dan Hasto yang tidak terkait dengan pokok perkara.
Baca juga: Saleh Tak Menampik Gagasan Muhammadiyah soal Izin Tambang, Tapi Hati-hati
Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6) ditetapkan penyidik KPK sebagai saksi pemberi suap calon anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 sebagai tersangka Harun Masiku.
Hasto mengatakan mereka bertemu langsung selama 1,5 jam dan penyelidikannya tidak menyentuh inti kasus.
Namun, penyidik KPK membantah menyita rekening bank dan ponsel Kusnadi.
Ponsel Kusnadi disita penyidik KPK; Dua buah telepon seluler karya Hasto; Kartu ATM Kusnadi dan buku proyek DPP PDIP (ant/jpnn) Don disita pada Senin (10/6). Jangan lewatkan video pilihan editor ini.