saranginews.com, Jakarta – Saat terjadi tawuran di Wika Project Jalan Kalibaru Timur Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (21/5), polisi berhasil menangkap pembunuh yang melukai korbannya berinisial SU.
Pelaku berinisial SKM melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat dan ditangkap pada Jumat (6/7) pagi.
Baca juga: Polisi Tahan Tiga Mahasiswa Asal Bogor yang Berpisau
“Tersangka ditangkap saat keluar dari Jalan Kakung Cilincing atau Tol Kebun Baru,” kata Kapolsek Silcing Fernando Saharto Saragi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, dia ditangkap setelah polisi menyelidiki penikaman yang terjadi malam itu saat terjadi perkelahian antara dua kelompok masyarakat.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
“Pertarungan terjadi antara Kelompok Carok dan Kelompok Pangkalan Pasir. Korban dari Kelompok Carok dan pelaku dari Kelompok Pangkalan Pasir,” ujarnya.
Menurut dia, korban berinisial S.U. berada di depan, dan tersangka S.K.M. yang bersenjatakan pisau tajam bersembunyi di balik tembok. Pelaku kemudian keluar dan menyayat leher korban bagian kiri hingga menyebabkan korban tersandung dan terjatuh.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Pria yang Menusuk Pelancong yang Pulang
“Saat korban terjatuh, penyerang langsung pergi. Pada saat yang sama, korban dibawa ke RS Qi Lin, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan,” ujarnya.
Hasil visum terhadap korban yang dilakukan RS Bhayangkara Pusdakes Polri mengungkapkan, korban meninggal akibat adanya kekerasan pada bagian leher dengan alat tajam yang memotong vena jugularis hingga menimbulkan pendarahan.
Setelah itu, Satuan Opsnal Cilcing dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan kejadian tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, pelaku penusukan SU adalah SKM yang melarikan diri ke Kuningan, Jawa Barat, ujarnya.
Satgas Gabungan menelusuri lokasi pada Rabu (6 April) dan baru mendapat informasi pelaku menuju Jakarta hingga Jumat (6/7) dini hari.
“Kami melakukan penangkapan dan mengumpulkan beberapa barang bukti pakaian yang dikenakan saat operasi,” ujarnya.
Pelaku didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP yang melibatkan pembunuhan atau percobaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian dan terancam hukuman 15 tahun penjara (antara/jpnn).