Meriahkan HUT Jakarta, LRT Berlakukan Tarif Rp 1 Selama 2 Hari, Catat Tanggalnya

saranginews.com, JAKARTA – PT LRT Jakarta turut memeriahkan HUT ke-497 Jakarta dengan memberikan harga spesial Rp 1 untuk dua hari yakni 22-23 Juni 2024.

“Pajak ini akan diadministrasikan mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB pada tanggal 22 Juni dan 23 Juni 2024,” kata Direktur Divisi Sekretaris Perusahaan Aris Rizal Arafah di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: LRT Jakarta Masih Beroperasi di Malam Tahun Baru

Kata dia, LRT Jakarta juga menetapkan tarif khusus sebesar Rp1 saja sesuai keputusan Direktur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor e-0051 tahun 2024.

Pada HUT Kota Jakarta 2023, LRT Jakarta mencatat lebih dari 6.100 orang menikmati uang Rp 1 yang digunakan untuk perayaan saat itu.

BACA JUGA: Rayakan HUT DKI Jakarta, Naik LRT Jakarta 1 Rupiah

Tahun ini, LRT Jakarta berharap dapat meningkatkan jumlah penumpang dan akan memperkenalkan tarif Rp1 dalam waktu dua hari setelah peluncurannya.

“LRT Jakarta berharap dapat berkontribusi terhadap program pemerintah untuk lebih memanfaatkan angkutan umum sebagai alat untuk menyemangati masyarakat, dan ini juga sebagai ucapan terima kasih kepada para pengguna angkutan umum,” ujarnya.

BACA JUGA: Persiapan Tahun Baru 2023, Ketahui Jam Operasional LRT Jakarta

PT LRT Jakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) yang beroperasi sebagai operator sistem transit Jakarta yang ramah lingkungan, aman dan nyaman.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas transportasi memberikan harga khusus kepada pengguna angkutan umum dalam rangka HUT Kota Jakarta ke-497. Pengguna TransJakarta, MRT, dan LRT hanya membayar Rp1 pada 22 dan 23 Juni 2024.

Direktur Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, harga spesial Rp 1 berlaku selama dua hari penuh sebagai hadiah istimewa kepada pelanggan angkutan umum di Jakarta.

“Dalam rangka HUT Kota Jakarta, Pemkab DKI memberikan bingkisan khusus kepada warga yang ingin bepergian dengan angkutan umum hanya dengan Rp 1,” ujarnya.

Khususnya Pelayanan Mikrotrans, TransJakarta Peduli, Pelayanan Penugasan TransJakarta?????? Layanan gratis lainnya untuk beberapa daerah masih beroperasi dengan tarif dasar Rp0 atau setara berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang layanan gratis TransJakarta dan bus umum gratis.

“Layanan Rp 1 ini juga mendorong masyarakat untuk terbiasa dengan transportasi umum untuk memudahkan perjalanan atau aktivitas sehari-hari,” ujarnya (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *