saranginews.com – Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pesan penting pemberdayaan Abdullah Azwar Anas saat memimpin rapat pimpinan ASN, Rabu (5/6) guna membahas proyek PP.
Saat itu, pembahasan rancangan PP dengan pimpinan ASN membahas soal penyelesaian masalah non-ASN atau kehormatan.
Baca juga: Hon’ble SD – Lulusan Menengah Gagal PPPK 2024 Diminta Tak Khawatir
Terkait hal itu, Menteri Anas meminta kelompok diskusi segera menyelesaikan peninjauan RPP manajemen ASN tentang penataan personel non-ASN atau honorer.
Ditegaskan pula, pedoman manajemen ASN yang tertuang dalam PP harus membawa keadilan.
Baca Juga: Proyek PP Manajemen ASN: Tibalah hal penting yang ditunggu-tunggu para petinggi
“Partai ini harus segera mengambil keputusan dan memberikan keadilan kepada semua pihak,” tegas Menteri Anas.
Menteri Azwar Anas saat itu juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai non-ASN atau tenaga honorer sangat penting.
Baca Juga: Berita Terkini PP Manajemen ASN, Yang Mulia Tertarik PPPK Paruh Waktu? Bersabarlah
Sebab, kata Azwar Anas, nasib jutaan buruh tercela bergantung pada aturan tersebut.
“Ini sangat mendesak untuk segera diputuskan. Dampak dari RPP ini sangat besar,” kata Menteri Anas.
Update Hari ini, Selasa 11 Juni 2024, Kementerian PANRB kembali menggelar pertemuan dengan lembaga masyarakat guna membahas rancangan PP Manajemen ASN.
Rapat digelar di kantor Kementerian PANRB dipimpin Sekretaris Kementerian PANRB Rini Vidiantin didampingi Plt. Kepala Badan Layanan Umum Negara (BKN) Hariomo Dwi Putranto, serta Plt. Kepala Lembaga Manajemen Negara (LAN) Muhammad Tawfiq.
Rapat ini membahas beberapa hal penting dalam RPP manajemen ASN, antara lain finalisasi penataan personel non-ASN, timbal balik jabatan antara ASN, TNI dan Polri, pengembangan kompetensi dan beberapa hal lainnya, kata pejabat tersebut, dikutip dari Humas. pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Rapat peninjauan kembali RUU Pengurus PP hari ini juga dihadiri oleh Plt. Abdul Hakeem, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, dengan jajaran pimpinan puncak utama di unit kerjanya.
Turut hadir Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Usaha Kementerian PANRB Nanik Murwat, Sekretaris BKN Imas Sukmariah, Deputi Sistem Informasi Staf BKN Suharmen, Deputi Penerapan Basis Pengembangan Kompetensi LAN dan pimpinan terkait lainnya.
UU No. 20 Tahun 2023 terkait ASN mengamanatkan bahwa seluruh peraturan turunan undang-undang, termasuk PP kepengurusan ASN, harus diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 di lingkungan ASN terbit pada 31 Oktober 2023.
Jadi, PP tentang manajemen ASN harusnya terbit akhir April 2024. (sam/jpnn)