Hadiri Pemusnahan Mesin Cetak Pita Cukai Palsu, Bea Cukai Tegaskan Hal Ini

saranginews.com, JAKARTA BARAT – Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanol) Bea dan Cukai DKI Jakarta Eddie Surapto turut hadir dalam pemusnahan barang bukti berupa mesin cetak pita cukai dan pita cukai palsu. Diadakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (28/5).

Eddy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu sebanyak 5.916 lembar atau total 409.468 pita cukai palsu.

Baca Juga: Bea Cukai Batam cegah penyelundupan suku cadang bekas Harley-Davidson dari luar negeri

Ia mengatakan, ada empat hal yang dilakukan sesuai dengan 4 pasal yang diumumkan Kementerian Keuangan (PMK) bernomor 178/PMK.04/2019 tentang pemusnahan barang di luar pengawasan, barang penguasaan negara, dan barang milik negara. untuk.

Pertama, barang milik negara tidak boleh dikonsumsi, dikonsumsi atau diberikan kepada orang lain.

Baca Juga: Edukasi Pajak Cukai kepada Generasi Muda melalui Program Kepabeanan dan Bea Cukai Goes to School

Kedua, barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi.

Ketiga, ekspor atau impor barang dilarang.

Baca Juga: Bea Cukai Maglang Musnahkan BKC Ilegal Senilai $4 Miliar dengan Api

Keempat, pemusnahan barang tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pembongkaran merupakan kegiatan yang menghancurkan wujud asli dan hakikat suatu benda sehingga tidak dapat digunakan lagi, kata Eddy.

Pemusnahan juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum terhadap barang yang timbul dari prosedur kepabeanan dan cukai, kata Eddy (mrk/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *