Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Bentuk Tim Hukum

saranginews.com – Bandung – Polda Jawa Barat telah membentuk tim hukum khusus untuk menangani gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Wina Cireban. 

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, tim kuasa hukum dibentuk atas perintah Kapolda Jabar Irjen Ahmad Viagas.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Selidiki Peggy Setiawan Untuk Apa?

Perwira Madya Polri menegaskan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan.

Kapolda sudah memerintahkan pembentukan tim dari bidang hukum Polda Jabar. Tim ini dibentuk dan untuk menangani perkara hukum pendahuluan oleh pengacara tersangka PS (Pegi Setiawan), kata Jules di Mapolda Jabar, Rabu (12/6, Kota Bandung, Jalan Soekarno-Hatta). . )

Baca juga: Pengacara Peggy Mengajukan Permohonan ke Kapolri Terkait Kasus Pembunuhan

Jules mengatakan, pihaknya belum menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung untuk menghadiri sidang praperadilan.

Polda Jabar belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari pengadilan. Tentu saja masih proses, kata Kompol Jules.

Baca juga: Advokat Saka Tatal: Peggy yang Ditangkap Berbeda dengan 3 Foto yang Dipamerkan Polisi

Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/6).

Kuasa hukum menggugat keputusan terkait status kliennya yang dipertanyakan karena dianggap tidak cukup bukti. Sebanyak 22 kuasa hukum datang ke pengadilan.

“Tadi siang kami semua mengajukan permohonan sidang pendahuluan yang diterima dan didaftarkan, dimulai dengan permohonan dan surat kuasa,” kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchter Effendi ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. .

Dia mengatakan, keputusan terkait status mencurigakan kliennya sejak awal tidak memiliki dasar yang jelas.

Dalam konferensi pers pertama penetapan tersangka Pegi Setiawan, Muktar mencontohkan tidak ditemukan bukti kuat.

“Kami sudah melihat pada konferensi pers pertama, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ujarnya.

Sejak 2016, lanjutnya, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki.

Namun tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan penetapan sementara.

Ia mengatakan, sejak tahun 2016, kliennya belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi, sehingga sudah tepat dan sangat tepat untuk mengajukan permohonan pendahuluan.

Muchtar mengatakan, jadwal persidangan masih menunggu keputusan pengadilan dan akan dipublikasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *