DPRD DKI Minta Pemprov Berdayakan Juru Parkir Liar di Jakarta

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta pemerintah daerah memberikan pengemudi ilegal.

Menurut Ismail, mereka yang saat ini terlibat kegiatan ilegal atau parkir liar akan berstatus negara.

BACA JUGA: Heru Budi Perintahkan Petugas Tindak Parkir Liar di Minimarket

Melalui proses pengakuan resmi, para Jukir akan mengenakan seragam, rok, topi, membawa surat bisnis, tiket dinas, dan kartu tanda penduduk, kata Ismail, seperti dikutip dari laman DPRD DKI, Selasa (11/6).

Politisi PKS itu juga meminta pemerintah daerah menyetujui peraturan untuk mengatasi permasalahan parkir liar yang semakin meningkat di Jakarta.

BACA JUGA: Hati-Hati, Dishub DKI Tes Mereka yang Parkir Liar

Diperlukan undang-undang yang komprehensif untuk mengatasi masalah ini.

Artinya, hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pengemudi ilegal (jukir).

Oleh karena itu, undang-undang tersebut akan bersifat komprehensif dan bukan sekedar pemberitahuan sementara, jelasnya.

Ismail meminta Dinas Perhubungan DKI mulai menjajaki kelayakan pemungutan retribusi parkir, termasuk parkir dan pertokoan, mal, dan restoran di Jakarta.

Pemberlakuan parkir diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun hal ini sedang dikaji oleh Dinas Perhubungan melalui proses hukum dan tidak menutup kemungkinan disebut sebagai tempat parkir yang menagih utang pemerintah daerah, tegasnya.

Kajian tersebut meliputi penentuan luas lahan parkir yang dapat digolongkan garasi dan pemasangan motor listrik untuk parkir on-street.

“Bisa tidak, wilayah atau luas lahannya harus dialihkan ke jenis retribusi parkir atau tidak,” tambah Ismail. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *