DPO Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Seusai Menganiaya 4 Warga

saranginews.com, JAKARTA – Seseorang berinisial RWE yang menganiaya empat warga bernama MSS (24), I (52), AM (17) dan IA (33) di utara Kocaeli ditangkap. Jakarta.

Kapolsek Koja Muhammad Syaroni mengatakan, penyerang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bekasi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Cikarang, Provinsi Bekasi, setahun lalu dan tidak tertangkap.

BACA JUGA: DPO ditangkap dalam kasus penikaman di Bekasi

Pelaku RWE kami tangkap pada Minggu (9/6) malam di Jalan Rawa Sengon Kelapa Gading, kata Syahroni dalam keterangannya, Rabu. dikatakan.

Dikatakannya, pelaku juga melakukan pelecehan dan dijerat Pasal 351 KUHP di Kabupaten Cikarang dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Cikarang.

BACA JUGA: Menuju Kecepatan Tak Tertandingi Yamaha Akan Kenalkan Teknologi Turbo!

“Dalam hal ini pelaku melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 2 KUHP.

Syahroni mengatakan, penyerangan nekat yang menyebabkan empat orang terluka akibat senjata tajam itu terjadi sekitar pukul 04.15 WIB pada Minggu, 6 September.

BACA JUGA: Maluku Tabaos: Visi Maritim Revitalisasi Semangat Maritim Tanah Air Menuju 2045

Pelaku awalnya melewati Jalan Pembangunan I, RT 12/RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara untuk menjemput pacarnya.

Namun saat pelaku lewat, tiba-tiba mereka melempari batu dan menabrak sepeda motor pelaku hingga meresahkan warga sekitar,” ujarnya.

Pelaku RWE kemudian kembali ke rumah kontrakan dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban secara brutal.

Polisi menahan pelaku setelah memeriksa hasil kamera keamanan (CCTV).

Polisi kemudian menyita RWE dari rumah kontrakannya di Rawa Sengon, Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara (Yakut), juga pada pukul 19.00 (WIB) di hari yang sama.

Barang bukti yang disita antara lain parang, flashdisk perekam CCTV, dan pakaian yang dikenakan pelaku, ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LENGKAP… Beginilah keadaan ibu-ibu muda yang melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *