Dapat Izin Pengelolaan Tambang, Ormas Keagamaan Janji Bekerja Profesional untuk Umat

saranginews.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah mengeluarkan aturan izin pertambangan wilayah khusus (WIUPK) bagi organisasi keagamaan tentunya akan berdampak positif bagi kepengurusan organisasi dan kesejahteraan masyarakat.

PBNU berkomitmen menggunakan peraturan ini secara bertanggung jawab.

BACA JUGA: Akui Tujuan Positif IUPK Bagi Organisasi Keagamaan Akar Rumput, Senator Sarankan Izinkan Penambangan Manusia

“Nahdlatul Ulama sedang menyiapkan struktur bisnis dan kepengurusan yang menjamin profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasilnya,” kata Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

WIUPK Ormas Keagamaan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA: Saleh menyebut sikap Muhammadiyah terhadap izin pertambangan bukannya meremehkan, tapi hati-hati

Gus Yahya mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan PP tersebut.

Menurutnya, WIUPK bagi ormas keagamaan merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna mencapai tujuan mulia dari kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Aparat penegak hukum diminta mengungkap dalang penambangan liar di Palu

“Nahdlatul Ulama siap dengan sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap dan jaringan usaha yang cukup kuat untuk menunaikan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata Gus Yahya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, PP WIUPK merupakan upaya afirmatif negara untuk memastikan organisasi keagamaan memiliki kesempatan yang sama dengan kelompok usaha untuk memperoleh izin pertambangan.

Bahlil menegaskan, masih ada syarat ketat yang harus dipenuhi jika organisasi keagamaan ingin mengoperasikan tambang tersebut.

Organisasi keagamaan antara lain harus memiliki badan usaha yang mampu menjalankan perusahaan pertambangan.

“Setelah IUP ada di tangan ormas keagamaan, kami sedang mencari mitra. Jadi IUP ini tidak bisa dipindahtangankan, ketat sekali,” kata Bahlil (flo/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *