Curhat Ria Ricis Setelah Pelaku Pengancaman Ditangkap, Ada Kata-kata Berbahaya

saranginews.com, JAKARTA – YouTuber Ria Ricis mengungkapkan isi hatinya usai pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya ditangkap polisi.

Dia mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah memproses laporan yang disampaikannya.

BACA JUGA: Ria Ricis Diancam dan Diperas, Pelaku Sebelumnya Menjadi Penjaga Rumahnya

Terima kasih banyak Polda Metro Jaya, pelaku pungli dan pengancaman ditangkap dalam proses cepat, kata Ria Ricis melalui akun Instagram miliknya, Rabu (12/6).

Mantan istri Teuka Ryan itu kemudian menyebut pelaku merupakan mantan satpam atau satpam yang bekerja di rumahnya.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif di Balik Ancaman Ria Ricis

Ria Ricis merasa orang-orang terdekatnya bisa membahayakan dirinya secara pribadi.

“Dan ternyata benar, orang yang paling berbahaya adalah orang-orang yang dekat dengan kita,” imbuh perempuan berusia 28 tahun itu.

BACA JUGA: Ancaman Ria Rici Ditangkap Polisi, Ini Buktinya

Polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku pengancaman dan pemerasan kepada Ria Ricis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku AP (29) merupakan mantan satpam atau satpam yang biasa bekerja di rumah Ria Ricis.

– Pelaku ini sebenarnya mantan satpam di rumah korban (Ria Rici), kata Ade Ary Kompol Syam Indradi kepada Antara, Rabu (12/06).

Polisi tidak menyebutkan berapa lama AP bekerja di rumah Ria Rici.

Kompol Ade Ary Syam Indradi hanya mengatakan, pelaku terluka karena dibuang mantan istri Teuku Ryan.

“Sakit sekali karena dipecat dari pekerjaannya sebagai polisi,” jelasnya.

Selain menyakiti fisik, AP punya motif finansial untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.

Pelaku memeras Rp 300 juta dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

Kombinasinya (patah hati dan kebutuhan finansial), makanya kami sebutkan jumlahnya yang relatif besar Rp 300 juta, lanjutnya.

Ria Ricis diketahui melaporkan seseorang yang mengancam dan memeras petugas polisi Metro Jay.

Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial AP pada Senin (6 Oktober) pukul 01.20 WIB dini hari di kawasan Jakarta Timur.

AP ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. (kakek/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *