Catat Tanggalnya, LRT Jakarta Berikan Tarif Khusus kepada Masyarakat

saranginews.com, Jakarta – PT LRT Jakarta akan menerapkan tarif khusus Rp 1 selama dua hari mulai 22 hingga 23 Juni 2023.

Tarif khusus ini dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Jakarta ke-497.

Baca juga: Listrik Padam, Pengoperasian LRT Sumsel Terhenti

Tarif ini berlaku mulai pukul 05.30 hingga 23.00 WIB pada tanggal 22 Juni dan 23 Juni 2024, kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Aris Rizal Arafa di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, tarif khusus tersebut sesuai dengan Perintah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0051 Tahun 2024.

Baca juga: Listrik Berangsur Normal, LRT Sumsel Dimulai Kembali

Pada Perayaan HUT Kota Jakarta 2023, LRT Jakarta mencatat lebih dari 6.100 penumpang menikmati tarif Rp 1 yang berlaku pada perayaan tersebut.

Tahun ini, LRT Jakarta optimis penumpang akan meningkat dengan diberlakukannya tarif Rp1 dalam dua hari penerapan.

Baca juga: Ada Tas Hitam, Bukan Bom, di Bawah Tangga Stasiun LRT RS Fatima Kota.

“LRT Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah untuk lebih memanfaatkan angkutan umum sebagai alat mobilitas, yang juga menjadi pelengkap bagi pengguna angkutan umum,” ujarnya.

PT LRT Jakarta merupakan anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Perseroda), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan sebagai penyelenggara moda transportasi umum Jakarta yang ramah lingkungan, aman, dan nyaman.

Dalam rangka HUT Kota Jakarta ke-497, DKI memberikan tarif khusus kepada pengguna angkutan umum melalui Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (PEMPROV) DKI Jakarta.

Pengguna TransJakarta, MRT, dan LRT hanya membayar tarif Rp1 pada 22 dan 23 Juni 2024.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif khusus Rp 1 berlaku selama dua hari sebagai hadiah istimewa bagi pelanggan angkutan umum di Jakarta.

Merayakan datangnya Kota Jakarta, Pemprov DKI memberikan bingkisan khusus kepada warga yang ingin bepergian dengan angkutan umum hanya dengan Rp 1, ”ujarnya.

Khususnya Layanan Mikrotransaksi, Trans Jakarta Peduli, Layanan Penugasan Trans Jakarta?????? Pelayanan gratis lainnya untuk sebagian masyarakat masih diberlakukan dengan tarif Rp0 atau tarif awal berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Layanan TransJakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.

“Tarif Re 1 ini mendorong masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dalam perjalanan atau aktivitas sehari-hari,” ujarnya.  (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Libur Idul Fitri, penumpang LRT Sumsel tembus 188.481

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *