Buku PDIP Disita Penyidik Rossa Purbo, Pakar Hukum: KPK Tidak Boleh Sewenang-Wenang

saranginews.com – Mudzir, pakar hukum pidana, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya mengirimkan surat terlebih dahulu dan tidak kendor dalam menerbitkan beberapa perkara.

Hal itu dikatakannya menanggapi langkah penyidik ​​KPK Rossa Purbo Bekti yang membeberkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Cristianto dengan telepon dan uang kertas parpol berlambang gelembung putih tersebut.

Baca Juga: Kompol Rossa Berperan, Staf Hasto Sulit Menafkahi Keluarga di Rumah

Mudzakir mengatakan saksi mempunyai hak di mata hukum dan mengabaikan aturan acara menunjukkan adanya pelanggaran HAM.

“Kalau langkah itu (iklan uji properti, Red.) tetap diberlakukan, itu (pengabaian, Red.) hak seseorang. Tidak boleh,” ujarnya saat ditanya pers, Kamis (13/6).

Baca Juga: Pengacara akan melaporkan hal ini ke penyidik ​​KPK Polri

Penyitaan mudzakir harus melihat dari berbagai aspek, karena saksi benar-benar mengetahui peristiwa tindak pidana tersebut.

“Langkah yang diambil dalam undang-undang BPK tidak boleh sembarangan, karena seseorang mempunyai hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar,” kata Mudzakir.

Baca Juga: Kaesang Incar Pilgub Batavia, Anies Beri Tanda.

Sementara itu, Anggota Sekretaris Jenderal Yurisdiksi Hasto Rony Talapesi memprotes penerbitan sel penyidik ​​BPK dan buku terkait DPP PDIP. 

Dia menilai tindakan tersebut tidak sesuai KUHAP karena publikasi tersebut dilakukan dengan menangkap Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan.

“Kami meminta Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) mengusut siapa yang memerintahkan penyidik ​​Rosa Purbo Bekti? hingga rahasia, kepemimpinan dan kebijakan strategis partai,” kata Rooney, Rabu (12/6) katanya kemarin. (AST/JPN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *