saranginews.com – TANJUNGPIANG – Anda termasuk yang ingin tahu berapa honorer pantarlih di Pilkada 2024.
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
BACA JUGA: Mendagri Tak Larang Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada 2024, Syarat Berlaku
Pantarlih mempunyai pakaian, tanda pengenal resmi dan petunjuk teknis coklit sebelum turun ke lapangan.
Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, honor pantarlih pada Pilkada 2024 sebesar Rp juta.
Baca Juga: KIC Rilis Angka Pilkada 2024
Masa jabatan pengawas selama satu bulan, terhitung sejak 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024, kata Indrawan di Tanjung Pinang, Rabu (12/6).
Ia mengatakan, KPU Kepri akan merekrut 5.906 calon politik untuk melakukan pendataan pemilih jelang Pilkada 27 November 2024.
Baca juga: PKB rekomendasikan 35 nama untuk mengikuti Pilkada 2024
Penerimaan pendaftaran bakal calon berlangsung pada 13 hingga 19 Juni 2024.
Seleksi calon akan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kemampuan, kompetensi, integritas dan independensi calon peserta pemilu.
“Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pantarlih dibentuk untuk membantu pelaksanaan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024,” ujarnya.
Syarat Pendaftaran Calon Pilkada 2024
Indrawan menguraikan syarat calon calon harus berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah pelayanan, dan sehat jasmani dan rohani, termasuk warga negara Indonesia (WNI).
Persyaratan lainnya antara lain: Pendidikan SMA atau sederajat dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun.
Pelamar harus menyerahkan surat pendaftaran sebagai calon calon, disusul dengan fotokopi dokumen identitas elektronik (e-KTP) dan dokumen persyaratan pendaftaran seperti Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau gelar terbaru.
Kemudian, curriculum vitae, pas foto ukuran 4×6 dan surat pengakuan yang bersangkutan dilengkapi dan ditandatangani dengan stempel.
“Jika tidak ada calon yang mendaftar pada seleksi terbuka, PPS dapat mengajukan calon yang akan dicalonkan,” kata Indravan.
Mantan Komisioner Bawaslu Kepri ini menambahkan, Pantarlih melakukan coklit door to door di 80 kecamatan, 419 desa/kelurahan di Kepri.
Data pemilih yang terhimpun sebanyak 1.551.939 orang yang tersebar di tujuh kabupaten/kota.
Hasil sinkronisasi tersebut, jumlah data pemilih bertambah sekitar 51.000 orang dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 1.500.974 orang pada Pemilu 2024.
“Pantarlih datang dari radius TPS terdekat. Setiap TPS ada satu petugas, namun jika jumlah pemilih dalam satu TPS 400, maka dikerahkan dua petugas,” kata Indravan.
Indravan mengatakan, petugas Pantarlih sebaiknya memantau wilayah sasaran dan mendatangi langsung rumah warga.
Hasil Coclit akan dikirim ke PPS untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 (antara/jpnn).