Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Harley Davidson Bekas dari Luar Negeri

saranginews.com, BATAM – Bea dan Cukai Batam pada Rabu (29/05) menggagalkan upaya penyelundupan suku cadang sepeda motor Harley Davidson di pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Petugas bea dan cukai mendapat informasi adanya upaya penyelundupan di wilayah Batam yang dilakukan PT AP yang berstatus importir umum.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Ternyata Berniat Sambangi Perusahaan Tembakau di Bogor

Kepala Bidang Pedoman Kepatuhan dan Pelayanan Informasi Bea dan Cukai Batam Evi Octavia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam setelah mendapat informasi adanya upaya penyelundupan tersebut.

Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai Batam dalam menutup pintu masuk penyelundupan di Indonesia, kata Evi dalam keterangan resminya, Rabu (6/12).

BACA JUGA: Pendidikan kepabeanan dan bea cukai bagi generasi muda melalui program Bea Cukai Goes to School

Dari hasil pemeriksaan, selain barang yang tercantum dalam dokumen bea cukai, juga ditemukan lima palet suku cadang sepeda motor Harley Davidson.

Palet tersebut berisi enam sepeda motor Harley Davidson, rangka dan aksesoris lainnya, semuanya dalam kondisi bekas.

BACA JUGA: Berkat Pelayanan Prima, Bea Cukai Banten Raih Hadiah dari PT Megah Buana Pancarona

Barang bukti kemudian diamankan di Bea dan Cukai Batam.

Tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Perubahan Atas UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pengawasan tersebut dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan bahaya barang ilegal yang tidak sesuai ketentuan hukum, tetapi juga sebagai upaya nyata Bea dan Cukai Batam dalam menjaga pendapatan negara, pungkas Evi. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *