Ajung Seenaknya Cabut Gugatan, Pihak KBU Merasa Dirugikan

saranginews.com, PALANKARAYA – Kuasa hukum PT. Kapuas Bara Utama (KBU) Yutha Ramon mengaku kecewa karena penggugat tiba-tiba mencabut gugatan kliennya di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Padahal, Yudha menyebut kliennya belum menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Ajung.

BACA JUGA: Firli Bahuri Cabut Kasusnya Sebelum Sidang Kedua, Ini Alasannya

“Kami kecewa karena Ah Jung selaku penggugat mencabut gugatannya sebelum masuk ke pokok perkara. “Nyatanya Kami berharap gugatannya dilanjutkan sehingga majelis bisa mengkaji pokok-pokok perkara. dan memperjelas posisinya dalam kasus ini,” kata Juda dalam keterangannya, Rabu (6/12).

Namun, menurut Yudha, penggugat justru mencabut gugatannya sebelum tergugat menanggapi perkaranya sesuai Undang-undang Acara Perdata.

Baca Juga: Pidato Pelunasan Ahessa, Wulan Guritno Cabut Gugatannya

Yuttha mengatakan, pencabutan perkara tidak memerlukan persetujuan terdakwa.

“Persetujuan kami sebagai tergugat tidak perlu ditarik kembali. Jika tergugat tidak menanggapi pengaduannya,” kata Juda.

BACA JUGA: 3 Berita Hot Artis: Ayu Soraya Batal Cabut Gugatan Terhadap Irma, Nyaris Jadi Korban Penipuan

Yuda mengatakan, sebaiknya Ajung melanjutkan kasus yang diajukannya ke pengadilan untuk memperjelas posisinya dalam kasus tersebut.

Sebab menurutnya, ada kemungkinan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut melakukan kesalahan hukum untuk memperjelas posisinya karena adanya dugaan penipuan atau pemalsuan yang menghiasi kasus tersebut.

“Hal ini juga akan mempengaruhi stabilitas investasi di Kalteng. Kalau kasusnya tidak diselesaikan melalui pengadilan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yehuda menyayangkan Ah Jung telah menghina sistem peradilan suci dengan mencabut kasusnya tanpa alasan yang jelas.

Pihaknya juga menyatakan sedang mempertimbangkan Ah Jung sebagai penasihat hukum.

“Nyatanya Proses pidana sedang dimulai terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan dalam kasus ini, ”pungkasnya (Dill/JPN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *