Ajukan Banding, Idham Masse Ungkap Alasannya

saranginews.com, JAKARTA – Idham Masse mengajukan banding atas keputusan cerai Catherine Wilson pada Senin (6/10) Banding tersebut diajukan mantan suami Catherine Wilson ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Banding tersebut terkait dengan nafkah Idah dan Mut’ah yang diadili Pengadilan Agama (PA) Depok. keputusannya,” kata Idham Masse, Senin di PA.Depok, Jawa Barat. Ia menilai nominal pendapatan mut’ah dan idah yang diberikan juri terlalu tinggi. FYI: pendapatan mut’ah senilai NOK.400 juta, penghasilan dan idahnya NOK 300 juta berdasarkan putusan pengadilan juta, tapi ini hanya hadiah saja, itu bisa saya berikan,” kata Idham Masse Ha Idham Rp 300 juta, total yang harus dibayarkan Idham Masse kepada Catherine .Willom Rp 700 juta. Politisi itu merasa jumlah itu terlalu besar bagi saya. Putusan pengadilan Rp 400 juta, ini mut’ah. Ha idah Rp 300 juta. (Dukungan Idah) selama 3 bulan, selama 3 bulan. Jadi Rp 100 juta per bulan,” kata Idham Masse. Makanya dia mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Saya kira sulit karena hanya hadiah ya, berapa yang bisa saya berikan dari kemampuan saya ya, saya akan memberikannya, saya belum bisa tentukan jumlahnya (total Rp 700 juta),” ujar Idham Masse. Sebelumnya pada 29 Mei 2024, aktris Catherine Wilson dan Idham Masse resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Depok di Negeri Depok, 29 Mei 2024. Namun , Gugatan Catherine Wilson tidak. Pendapatan senilai Rp 800 juta digugat oleh Catherine yang ditolak majelis hakim,” kata kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid saat dikonfirmasi awak media. Selasa (4/6) Catatan lain majelis hakim adalah: pemeliharaan mut’ah dan idah (mcr7/jpnn)

BACA JUGA: Perceraian Massal Idham Catherine Wilson Putus Komunikasi

BACA ARTIKEL LAINNYA… Fakta Keputusan Cerai Catherine Wilson dan Idham Masse

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *