Advokat Kritik Penggunaan Permen LHK Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah

saranginews.com, JAKARTA – Kuasa hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan menilai penerapan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.

Sebab, hasil statistik sebesar Rp 271 triliun merupakan kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan. Saat ini, dokumen yang digunakan untuk menangkap tersangka menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Anti Terorisme (Tipikor).

BACA JUGA: Irjen Sandi pastikan tidak ada konflik antara Polri dan Jaksa Agung.

“Meski terkesan sudah lama dikatakan bencana bagi lingkungan hidup, namun yang digunakan adalah undang-undang menteri lingkungan hidup, namun untuk tindak kejahatan korupsi ini, berada di ruangan yang salah pak,” apa kata Andy di Jakarta, Kamis (13 tahun). /6).

Meningkatnya jumlah korban tewas dari pihak pemerintah akibat penyalahgunaan dokumen tersebut, kata Andy, menimbulkan persepsi masyarakat yang menganggap terdakwa sebagai penjahat berat karena melakukan kejahatan.

BACA JUGA: Menariknya, Sandra Dewi didakwa kasus korupsi timah

“Angka yang dibicarakan 3 bulan terakhir adalah Rp 271 triliun, sehingga banyak orang yang bertanya-tanya Rp 271 triliun itu bisa digunakan untuk apa, semua orang memikirkan dan melihat beberapa orang terkenal,” ujarnya.

Bahasa sederhana saya begini, ketika Anda menggunakan aturan di FIFA untuk pertandingan tinju, petinju itu memukul Anda, terjatuh, tetapi mendapat kartu merah, itulah yang terjadi, lanjutnya.

BACA JUGA: Penyidik ​​Jampidsus Serahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T ke Jaksa.

Oleh karena itu, Andy mengatakan implementasi UU Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.

“Kedepannya atas nama kerusakan lingkungan hidup, kalau dihitung-hitung seperti itu bisa disebut korupsi, dan dianggap penyakit negara yang tidak terikat pada BUMN, dan bisnis di kemudian hari bisa menjadi kejahatan,” dia berkata.

Ia pun menegaskan, pengusutan kasus korupsi timah yang belakangan menyita perhatian publik merupakan kisah pilu yang menimpa kehidupan para penambang di Bangka Belitung.

Andy Inovi menjelaskan, para penambang kliennya saat ini terpaksa berhenti bekerja akibat pembekuan rekening perusahaan oleh Kementerian Kehakiman RI.

“Masyarakat yang menggantungkan penghidupannya dari menjadi pegawai CV VIP kini kelaparan karena perusahaan tidak punya manajemen,” kata Andy.

Tak hanya penambang CV VIP, aset perusahaan lainnya berupa perkebunan kelapa sawit dibekukan sehingga para pekerja perkebunan CV VIP pun ikut dirugikan.

“Dari total ribuan itu, di tambang ada sekitar 600, di perkebunan sawit ada 600 (pekerja) lagi,” jelasnya.

Andy menambahkan, para penambang dan buruh sawit yang menjadi tulang punggung keluarga bisa mendapatkan simpati dari para penambangnya dan tambang mereka tidak akan terpengaruh dengan kasus timah tersebut.

“Jadi mereka di sana sekarang bergantung pada kesejahteraan keluarganya dan para penambang lain yang masih menjalankan usahanya,” ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA JUGA… Kasus Pidana Rp 300 Triliun, KD dan Orang Diperiksa Menteri Kehakiman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *