saranginews.com, JAKARTA – Sebanyak 480 pengacara Peradi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (12/6). Mereka dilantik pada Selasa malam (11/6) setelah terpilih menjadi pengacara.
“Sebanyak 480 pengacara dipilih. “Sesuai dengan undang-undang, mereka dilantik oleh Mahkamah Agung setelah terpilih,” kata Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan.
BACA JUGA: Otto Hasibuan Buka Menara Perad yang Dibangun dari Iuran Anggota
Otto mengatakan, sumpah pengadilan tinggi merupakan salah satu syarat bagi pengacara baru Peradi untuk menjalankan atau menjalankan profesinya sebagai pengacara.
“Itu syaratnya mereka bisa praktek hukum di seluruh wilayah NKRI. Jadi, meski diangkat di sini (Jakarta), tapi bisa praktek di mana saja di NKRI,” ujarnya.
BACA JUGA: Peradi yang Dipimpin Otto Hasibuan Siap Menyerah ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Usai diangkat menjadi pengacara, Peradi tetap melanjutkan praktik sebelum terjun ke dunia hukum.
“Kami sediakan perlengkapan agar dia tidak masuk rombongan dan perlengkapannya tidak mencukupi,” ujarnya.
Baca juga:
Otto mengatakan tawaran ini sangat penting karena mereka mendapat ilmu hukum yang berbeda sebelum mengikuti pendidikan khusus profesi hukum (PKPA) Peradi.
Menurut dia, pengacara baru terpilih sudah banyak yang terjun ke dunia hukum, misalnya anggota Polri, pengacara, hakim. Namun hal ini harus diberikan karena mereka baru memasuki bisnis baru atau internasional; “Banyak orang yang menjadi pengacara, ada yang mantan pengacara, mantan hakim, jenderal, ada pula orang dan profesor yang diangkat menjadi pengacara,” ujarnya.
Dijelaskannya, meski beberapa calon sudah berpengalaman di bidang profesi hukum, namun mereka belum memahami dunia dan semangat menjadi seorang pengacara.
“Jadi kami melakukan pelatihan agar mereka berinteraksi dengan profesi hukum itu sendiri, karena berbeda,” ujarnya.
Sementara itu ketika ditanya tanggapan terhadap revisi UU No. ikuti dan lihat. tidak merugikan profesi hukum;
“Ya kita lihat besarannya, tapi yang dinaikkan itu tidak perlu, tidak perlu mengancam profesi hukum. Kita lihat, kita berikan,” ujarnya.
“Dalam undang-undang ini tidak boleh ada win-win, para pihak tidak boleh win-win, harus ada kesetaraan untuk mencapai tujuan, itu hak pencari keadilan, bukan hak kita. “Polisi juga begitu,” katanya.
Dijelaskannya, perlindungan terhadap pengacara tidak bisa dikompromikan karena merupakan hal yang lumrah bagi pengacara dan sifat pengacara sebagai aparat penegak hukum seperti polisi, hakim, dan hakim yaitu independen.
“Dia independen, jadi berani dan tidak ikut campur dalam menjalankan tugasnya sebagai pengacara, sehingga diberikan keamanan,” ujarnya. (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya… Otto Hasibua mengatakan Peradi akan membantu kasus Vina Cirebon untuk meminta PK