2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan Ini Ditangkap

saranginews.com, Medan – Dua terduga pelaku penyerangan Brigadir Kelvin telah ditangkap personel polisi di Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kompol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, dua pelaku penyerangan adalah DA dan F.

Baca Juga: AKBP Imam Zamroni Pimpin Kampanye Telepon Seluler Polisi Cegah Judi Online, Hasilnya

Sementara itu, tiga orang lagi termasuk B masih dalam pengejaran petugas kami, kata Kompol Teddy di Medan, Rabu (6/12).

Teddy mengatakan, pelaku DA dan F yang menyerang personel Satlantas Polrestabes Medan ditangkap di Kota Medan pada Selasa (6/11).

Baca Juga: Suami Sembarangan Dibakar Polisi Wanita, Analisa Pisau Cukur Bikin Polisi Kaget

Penyerangan anggota Polri bermula saat seorang warga bernama Reza asal Kalimantan meminta bantuan kepada Bripada Kelvin saat ditawan oleh beberapa orang, salah satunya bernama B.

Mendengar hal tersebut, Bripka Kelvin langsung bergegas menuju lokasi kejadian untuk berusaha mengamankan BK, namun perlawanan pun terjadi dan personel Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan diserang sekelompok orang.

Baca Juga: Pengacara Staf Hasto Akan Laporkan Penyidikan KPK Ini ke Polri

Akibat penyerangan yang dilakukan sekelompok orang tersebut, anggota kami mengalami luka-luka dan selanjutnya dibawa ke RS Byangkara untuk mendapatkan perawatan, ujarnya.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini mengatakan, personelnya turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku penyerangan terhadap personel bernama DA dan F.

“Peran pelaku DA dan F adalah membantu dan turut serta dalam melakukan penyerangan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 1 KUHP. pidana lebih dari lima tahun penjara,” kata Teddy.

Terkait alasan penangkapan warga Kalimantan tersebut, Kapolres mengatakan Reza datang ke Medan untuk membeli narkoba atau menjadi kurir narkoba.

Namun pengakuan tersebut masih diutarakan personel Polrestabes Medan (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *