saranginews.com, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati kepada dua tersangka kurir 64 kilogram sabu.
Kedua terdakwa yang terlibat jaringan narkoba internasional adalah Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah.
BACA LEBIH LANJUT: 2 pelaku penyerangan polisi ditangkap di Medan
Benar, Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap membacakan putusan perkara ini secara online pada Senin (10/06), kata Kepala Divisi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejar). M. Arief Yunandi dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Dalam putusannya, majelis hakim menyetujui permintaan jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
BACA JUGA: Jokowi: 2,1 Juta Situs Judi Online Ditutup
Hakim mengakui kesalahan terdakwa terbukti secara meyakinkan dan meyakinkan melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 114 ayat (2) juncto Undang-Undang (UU). 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Dalam penilaiannya, majelis hakim menilai para terdakwa yang merupakan kurir sabu seberat 64 kilogram itu tidak mempunyai hal yang meringankan.
BACA JUGA: Kontroversi Operasi Tangkap Manual KPK, Sahroni: Perlu OTT, Pencuri Masih Banyak
Sementara itu, hakim mengamini dalil JPU bahwa perilaku para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan mencederai mental generasi muda.
Para terdakwa juga terhubung dengan jaringan narkoba nasional dan telah dijatuhi hukuman penjara karena kasus narkoba.
Atas perintah kakak Abang yang masih buron, mereka didakwa sebanyak dua kali sebagai kurir narkotika sabu.
Para terdakwa dibayar Rp5 juta atas jerih payahnya mengumpulkan dan melestarikan barang bukti narkoba.
Jika sabu berhasil ditemukan seluruhnya, maka terdakwa akan kembali diganjar Rp2 juta per kilogram.
Atas putusan tersebut, para tergugat langsung memutuskan untuk mengajukan banding (ant/jpnn).