Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Andi Tenri Angka Yasin Limpo

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki keberadaan aset mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satunya adalah penyidikan adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo, terkait kepemilikan aset SYL.

BACA JUGA: Polisi sedang menyelidiki kasus mantan Menteri Pertanian SYL dan 5 saksi dari unit penyidik ​​​​polisi

Penyidik ​​sedang mendalami informasi kepemilikan harta benda SYL yang diduga milik keluarga, kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, penyidikan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi tersangka SYL.

BACA JUGA: KPK Tangkap Mantan Menteri Pertanian SYLA Karena Panik?

Namun Budi tidak merinci lebih lanjut aset apa saja yang diyakini milik SYL, melainkan mewakili keluarga yang bersangkutan.

Sebelumnya pada Kamis (16 Mei), tim penyidik ​​KPK menggeledah rumah Andi Tenri Angka di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.

BACA JUGA: Kamp SYL Minta Hakim Buka Akun SYL untuk Menafkahi Keluarga

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diperiksa KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melancarkan pengusutan kasus dugaan TPPU terhadap SYL, sekaligus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Tim penyidik ​​KPK baru-baru ini menemukan dan menyita properti yang diduga memiliki pengaruh korupsi di Kementerian Pertanian.

Pada Rabu (15 Mei), KPK menyita rumah milik SYL di Desa Pandang, Kecamatan Panakkang, Makassar, sebagai barang bukti.

Rumah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang juga merupakan Wali SYL.

Pada Senin (20 Mei), tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik SYL di Jalan Jalan Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita tiga kendaraan milik SYL di Kota Makassar pada Selasa (21 Mei). Tiga kendaraan yakni minivan Mercedes Benz Sprinter warna putih diduga disembunyikan di perumahan Bumi Permata Hijau di Desa Rappocin, Kecamatan Rappocin, Kota Makassar.

Tim penyidik ​​KPK kemudian menyita satu unit mobil Ivory New Jimny dan satu unit sepeda motor Honda X-ADV 750 CC berwarna silver di Komplek Perumahan Orchid, Jalan Orchid Indah, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kemudian pada Rabu (22 Mei), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih yang diduga sengaja disembunyikan anggota dewan SYL di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocin, Kecamatan Rappocin, Kota Makassar, Selatan. Sulawesi.

Selain itu, pada Kamis (30 Mei), Badan Pemberantasan Korupsi juga menyita satu mobil Toyota Innova Venturer milik Indira Chunda Thita, putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mobil tersebut ditemukan penyidik ​​di Kota Bandung dan diduga dibeli atas nama orang lain lalu berpindah tangan lagi untuk menutupi jejak pemilik aslinya.

Sementara SYL kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tuduhan pemerasan dan menerima total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Pungli itu dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Ketua Kabinet Kementerian Pertanian 2021-2023, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian 2023 Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang turut didakwa. benda.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Art. 12(e) dan Pasal. 12(B) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55(1) 1 angka 1 KUHP (KUHP) sudah. Pasal 64 § 1 KUHP (antara/jpnn) Film terpopuler saat ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *