Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa 2 Petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Group) pada Selasa (11/6).

Mereka adalah Komisaris Utama Hendarto dan Komisaris Hariyanto.

BACA JUGA: Kecam Tindakan Kompol Rossa, Kubu Hasto Sebut KPK Lakukan Kejahatan Hukum

Mereka dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi pemberian pinjaman oleh Badan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPEI).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Kompol Rossa melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewan KPK) usai memeriksa pegawai Hasto tanpa dasar hukum.

Dalam kasus ini, KPK melarang empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Kepala Divisi Keuangan II Kementerian Keuangan 3 LPEI Muhammad Pradithya, CEO 4 LPEI Arif Setiawan, Direktur Utama PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, dan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho. .

BACA JUGA: Investigasi Kasus Korupsi Penjualan Gas, Diusut KPK Sucofindo dan Manajer PGN

Dalam pengungkapan dugaan korupsi terkait alokasi fasilitas ekspor dari LPEI ke perusahaan lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 20 orang saksi.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerahan rumah untuk diekspor dari LPEI ke perusahaan lain, pada Selasa (19/3).

Pemaparan ini dilakukan sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (18/3).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menjelaskan lembaga antirasuah menerima laporan dugaan korupsi pada 10 Mei 2023.

Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan hingga Komisi Korupsi (KPK) melakukan penyidikan pada Februari 2024.

Pasalnya, KPK mendapat dugaan kegagalan komite keuangan LPEI dalam menyalurkan pinjaman luar negeri. Diduga negara rugi Rp766 miliar.

Komisi Korupsi (KPK) menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE.

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi produk minyak bumi ini disebut mendapat pinjaman sebesar USD 22 juta dan Rp 600 miliar pada periode 2015-2017. (waktu/hari)

BACA JUGA… Diperiksa KPK sebagai saksi, Sekjen PDIP kedinginan selama 4 jam hingga ponselnya disita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *