Timses Neneng Berharap KPU Bisa Jalankan Perintah MK Untuk Rekapitulasi Suara Ulang

saranginews.com, JAKARTA – Senin (6 Oktober) sore, Majelis Hakim Konstitusi menguji perselisihan hasil pemilu parlemen.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Suhartoi meminta KPU Jakarta Utara menghitung ulang 233 suara TPS di wilayah Cilising, Jakarta Utara dalam waktu 15 hari sejak putusan.

BACA JUGA: Pelapor dugaan perilaku tidak senonoh Ketua KPÚ Hasim berencana melapor ke polisi

Menanggapi hal tersebut, Usman, ketua tim yang mengalahkan calon petahana Partai Demokrat Neneng Hasana, meminta KPU RI menginstruksikan KPU di Jakarta Utara untuk segera menggelar pemilu ulang.

Usman dalam keterangannya kepada pers mengatakan, “Ringkasannya harus dilakukan secepatnya. Jangan sia-siakan jangka waktu 15 hari yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Mulai hari ini, Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan ratusan perkara terkait perselisihan hasil pemilu parlemen 2024.

Sebab, menurutnya, KPU Jakarta Utara dulu punya permasalahan yang harus diselesaikan saat memasuki masa tambahan waktu.

“Salah satu contohnya adalah sulitnya mengadukan pelaksanaan Sidang Umum DPR tahun 2024.

Baca Juga: Pengacara Neneng Hasana Diduga Ada Kejanggalan Pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Menurut dia, dengan mempercepat jadwal penangkapan kembali. Hal ini akan berdampak pada transparansi proses penghitungan ulang suara yang diperintahkan juri 9 MK.

“Kami ingin mempercepat proses pemungutan suara agar tidak terjadi komplikasi. Jika ada yang tidak sesuai mekanisme, tentu kami bisa protes dalam waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Diakui Usman, 1 hari setelah putusan MK, tim pemenangan Neneng Hasana masih menunggu saran dari KPU Jakarta Utara dan KPUD DKI.

Oleh karena itu, kami tetap berpegang pada prinsip-prinsip aturan organisasi. Tentu saja, dari segi teknis, kapan pemungutan suara akan dilakukan, merupakan kewenangan DPD PD DKI. partai untuk tim pemenangan calon legislatif, jelasnya.

Pengacara Neneng Hasanah Nasrullah mengingatkan di tempat lain bahwa semua partai, termasuk DKPP Indonesia, harus berpartisipasi dalam pemungutan suara seperti yang diperintahkan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Selain Bawas, KPÚ, Polri, dan Parpol juga kontroversial. DKPP juga harus dilibatkan untuk membenahi imbauan tersebut. Dalam hal ini DKPP tidak bisa pasif, tapi harus aktif turun ke lapangan. Tunggu informasinya, karena menyangkut sikap dan perilaku anggotanya. “BPK sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu mempunyai tugas menjaga dan membela harkat dan martabat penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, penyelenggara pemilu bertanggung jawab untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Jangan sampai penyelenggara pemilu mengubah hati nurani masyarakat.

“Untuk melindungi dan menjaga proses pemilu yang bertujuan adil, tidak memihak, dan rahasia,” ujarnya.

Selain itu, pengacara bermarga Nas ini berharap PHPU yang digelar di Bangsal 2 Jakarta Utara bisa menjadi pembelajaran berharga bagi KPU. Oleh karena itu, tambahnya, KPU ke depan tidak akan main-main seperti dugaan PPK atau perwakilannya di KPU Jakarta Utara. (cuy/jpnn)

BACA PASAL LEBIH LANJUT… Menkumham meminta MKN memberikan pengawasan profesional terhadap notaris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *