Saleh Menilai Sikap Muhammadiyah soal Izin Tambang Bukan Penolakan, tetapi Kehati-hatian

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik sikap PP Muhammadiyah menyikapi kebijakan pemerintah yang memberikan izin pertambangan khusus bagi organisasi keagamaan (WIUPK). bentuk penolakan, tapi hati-hati.

Ia mengatakan, hal ini menanggapi pernyataan Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang menyatakan pihaknya tidak akan terburu-buru menanggapi izin pemerintah terhadap perkebunan tersebut.

BACA LEBIH LANJUT: Komentar Mohammed tentang pengelolaan tambang: Harus ada keamanan

Saleh berharap semua pihak menghormati prinsip kehati-hatian Muhammad dalam membolehkan penanaman.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian menjadi pendekatan utama Muhammad dalam pengelolaan amal. Jadi, semua badan amal yang menjalankan bisnis ini berpendapat bahwa ini akan menjadi yang terbaik bagi masyarakat dan organisasi.

BACA JUGA: PMKRI Kritik Pemerintahan Jokowi Yogyakarta yang Hanya Memberikan Izin kepada Ormas Keagamaan

“Walau hati-hati bukan berarti tidak mau, Muhammad mungkin masih belajar. Lihat dan ukur hasilnya untuk organisasi dan masyarakat. Kalau hasilnya sangat bagus, saya yakin Muhammad akan menerimanya. Izin Hasil disetujui,” ujarnya.

Dengan ini, PP No. Semoga dia bisa menjelaskan lebih lanjut tentang hal itu. 25/2024 yang mengatur kontrak untuk organisasi keagamaan saja.

BACA LEBIH LANJUT: Laporan Meninggalnya Manajer Rental Mobil di Sahroni, Pati: Tanya Semua Yang Terlibat

Setidaknya, Saleh mengatakan pemerintah membuka pintu dialog dan negosiasi dengan organisasi-organisasi penting yang dianggap sah. Semuanya bisa disajikan secara terbuka, transparan dan independen dari segala kepentingan.

“Kalau saya ditanya sebagai kader Muhammadiyah, saya harap formulir persetujuannya diambil dulu oleh pihak Muhammadiyah. Kalau memang ditemukan harus ada hak khusus, bicaralah dengan pemerintah. Pokoknya tangkap dan tangkap. baru pertama kali pemerintahan yang baik,” kata PP Pemuda Muhammadiyah.

Ia mengatakan, meski izin pertambangan telah diberikan, bukan berarti menutup dan membatasi kepentingan-kepentingan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Muhammad.

Sebaliknya, Saleh mengatakan bahwa Muhammad harus aktif dan penting. Apalagi permasalahan pertambangan selama ini hanya dinikmati oleh segelintir masyarakat di Indonesia.

Saleh jika terlibat dalam Muhammadiyah dapat diartikan terlibat dalam pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Bumi, air dan harta benda dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan” kemakmuran rakyat’.”

Saleh Daulai mengatakan selama ini Muhammad terbukti telah banyak berbuat untuk masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, mikroekonomi, penanggulangan bencana, pemberdayaan masyarakat dan lain-lain.

Jika ditopang pendapatan dari kontrak pertambangan, maka bisnis Mohammed akan semakin berkembang dan semakin dikenal masyarakat, ujarnya.

“Muhammadiyah adalah organisasi modern yang dapat dipercaya. Kalau handal maka dikelola secara profesional. dari KHDR Kabupaten Sumatera Utara, Republik Indonesia. (minyak) / jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *