Saksi Sebut tak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Tol MBZ

saranginews.com, JAKARTA – Pakar keuangan pemerintah Universitas Indonesia Dian Simatupang mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.

Pasalnya, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pemilik proyek dan pengelola tol MBZ bukan merupakan badan usaha milik negara sehingga harus tunduk pada tanggung jawab terbatas berdasarkan hukum perseroan.

BACA JUGA: Diuji muat 12 truk berbobot 360 ton, Tol MBZ aman untuk semua rombongan kendaraan

Menurut Dian, pemerintah tidak memiliki kepemilikan langsung di JJC, yang memiliki saham JJC adalah PT Jasa Marga Tbk.

Selain itu, tidak ada entitas pemerintah yang masuk dalam proyek tol MBZ. Sebab, pembiayaan pembangunan tol MBZ berasal dari pinjaman JJC dan uang tunai.

BACA JUGA: Akreditasi KAN dan LBMA perkuat kualitas logam mulia Antam

“Misalnya ada penyimpangan, diasumsikan tidak ada kerugian negara karena tidak ada penyertaan modal negara dan tidak ada fasilitas negara yang digunakan. JJC tunduk pada hukum perseroan terbatas,” kata Dian saat akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek tol MBZ, Selasa (11/6).

Koentjahjo Pamboedi, Ahli Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, mengatakan pembiayaan pembangunan proyek tol MBZ berasal dari pemegang saham dan pinjaman perbankan.

BACA JUGA: GIS menciptakan peluang pertumbuhan dan ekspansi bisnis

Pemerintah kini hanya memberikan hak konsesi selama 40 tahun.

“KPBU dalam hal ini JJC dinyatakan sebagai pemenang lelang dan diberikan hak waralaba untuk mengelolanya selama 45 tahun. Setelah itu dikembalikan ke pemerintah,” kata Koentjahyo (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *