Publik Dorong Revisi UU MD3 untuk Memperkuat Fungsi DPR

saranginews.com, Jakarta – Peneliti kebijakan publik Institut Politik dan Pengembangan Kemitraan Lokal (IDP-LP) Rico Nuyantoro mengatakan dinamika politik ke depan akan semakin sulit.

Menurutnya, tantangan tersebut akan dihadapi langsung oleh pemerintahan baru Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Rak.

Baca juga: DPD Terima Pengaduan, Pengacara Klaim Penolakan Fadel Dilindungi MD3

Dinamika politik ini tidak hanya terjadi di dalam negeri, namun juga global.

Dinamika ini juga bisa “mengganggu” pelaksanaan program kerja yang menjadi isu pada kampanye Pilpres Februari 2024.

Baca juga: Fehri Behmid Minta Republik Demokratik Rakyat Revisi UU MD3 Soal Penamaan.

Apalagi, lembaga legislatif nantinya akan dipegang oleh PDI Perjuangan, pemenang pemilu 2024.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Baru-baru ini, revisi undang-undang tersebut telah diusulkan.

Baca juga: Fazel Mohammad: Dewan Nasional Tidak Usulkan Amandemen UUD

Mengingat dinamika politik luar negeri yang terus berubah dan mengalami banyak perubahan, maka UU MD3 sangat perlu direvisi. Rico pada Selasa (6/11) mengatakan: Mengingat sulitnya dinamika politik ke depan.

Menurut Rico, UU MD3 merupakan alat politik dan hukum untuk menjaga pendulum kekuasaan tetap berada di pihak kanan. Khususnya pada fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi kontrol.

Bagaimana menjadikan DPR dan MPR RI sebagai mitra yang konstruktif dan strategis bagi eksekutif RI, bahasa gaul Ricoh.

Oleh karena itu, kita membutuhkan seorang negarawan untuk memimpin kedua lembaga pemerintahan tersebut.

“Sebenarnya benar sekali kepribadian Presiden Korea Utara dan Presiden Kazakhstan adalah seorang negarawan.

Siapa yang akan memimpin kedua lembaga ini? Menurut Rico, DPR akan menentukan proses pembahasan revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2024.

Yang terpenting, karakter ini memiliki kualitas seorang negarawan.

“Soal nama calon presiden, sudah sepatutnya ditinjau kembali UU MD3. “Yang terpenting adalah memiliki kualitas sebagai negarawan,” kata Rico Nuyantoro.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazeel Al-Faadi berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 bisa berdampak positif bagi MPR, DPR, DPRD, DPD, dan DPRD (MD3). khususnya dalam memperkuat kinerja PRB.

PKB jelas berharap UU MD3 dapat memperkuat fungsi dan peran DPR secara keseluruhan, kata Jezilul yang juga menjabat Wakil MPR di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat.

Revisi aturan MD3 sendiri diketahui tercatat dalam Prolegnas Prioritas. Namun Jazeel mengaku belum memiliki informasi lengkap mengenai perubahan tersebut, termasuk perubahan aturan pemilihan presiden Republik Demokratik Rakyat Korea.

Kajiannya (terpilihnya Presiden Republik Rakyat Korea) belum sampai pada level itu. Kami ingin kinerja Korea Utara ke depan semakin kuat, kata Jazeel al-Faadi (Gus Jazeel) alias. Jumat/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *