Polemik Operasi Tangkap Tangan oleh KPK, Sahroni: OTT Diperlukan, Malingnya Masih Banyak

saranginews.com, JAKARTA – Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menilai tindakan tegas KPK atau OTT masih perlu dilakukan untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi kontroversi OTT KPK setelah Presiden Sementara KPK Navvi Pomolango menanggapi pernyataan Koordinasi Kementerian Kelautan dan Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut OTT kampungan pada Selasa (6/11). sistem.

Baca juga: Meninggalnya Bos Rental Mobil Pati, Sahroni Sorotan: Libatkan Semua Orang

Navawi menilai digitalisasi yang diusung Luhut belum bisa menjamin terbebasnya tindak pidana korupsi, bahkan tindak pidana korupsi masih marak meski digitalisasi semakin meningkat di Indonesia.

Jadi, Sahroni menilai OTT KPK masih diperlukan dalam penguatan sistem korupsi.

JUGA: KPK Hasto Sita Ponsel dan Tas, Reaksi Peter Celestinus

“Sebagai anggota KPK, Komisi III memandang OTT saat ini masih sangat diperlukan. Karena benar apa yang disampaikan Ketua KPK, maka masih banyak pencurinya,” demikian isi surat Sahroni ke Batavia; Rabu (6.12.).

Politisi NasDem itu menilai mekanisme pemberantasan korupsi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mencegah kekacauan tersebut. Oleh karena itu, selama sektor preventif berinovasi, OTT harusnya bisa berjalan.

Baca juga: KPK Mulai Periksa Saksi untuk Cari Tahu Keberadaan Harun Masika

“OTT gaspol harus terus berjalan agar upaya pemberantasan korupsi kita tidak terganggu. Memang ada oknum yang mencuri uang negara kita,” kata Sahroni.

Berbagai inovasi preventif kemudian ia lahirkan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi, salah satunya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (RIGS). Sahroni mengatakan, tanpa ada niat untuk melestarikan budaya OTT, KPK juga terus berupaya membangun sistem pencegahan yang matang.

Secara keseluruhan, Sahroni menilai penguatan sistem antikorupsi sebenarnya merupakan hal yang baik. Misalnya, KPK memiliki SIPD untuk memantau politik daerah.

Selain itu, KPK juga mendorong pengadaan barang/jasa kementerian dan lembaga dilakukan melalui e-katalog, sehingga memudahkan pengawasan dan mengurangi kecurangan.

“Jadi transparansi dan digitalisasi semakin meningkat. Ke depan kalau sistem pencegahan kita sudah matang, bukan tidak mungkin suatu saat kita tidak membutuhkan OTT lagi,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, karena mekanisme pemberantasan korupsi sudah matang dan matang, maka mereka tidak akan bisa melakukan tindak pidana korupsi atau bahkan sekadar berusaha melakukan korupsi.

“Kedepannya, kalau sistemnya rumit, tikus-tikus koruptor tidak akan lagi bisa menemukan sarangnya. Dan inilah cara pemberantasan korupsi yang paling efektif, yang kita semua harapkan,” kata Sahroni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *