Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR

saranginews.com, JAKARTA – Inspektur Politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin mengatakan, ketika UU No. 2 Tahun 2018 tentang Peninjauan Kembali MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), ada kemungkinan pergantian pimpinan DPR.

“Dulu Ketua DPR ditugaskan pada partai pemenang atau partai yang memperoleh kursi terbanyak di DPR, tapi hal itu bisa diubah melalui pemilu.” “Dalam pemilu, KIM tentu menang karena mayoritas di parlemen,” kata Kang Ujang, Rabu (6/12) di hadapan wartawan di Jakarta.

BACA JUGA: Megawati bercanda dengan Puan dan mengajaknya berganti posisi sebagai Ketua Umum PDIP dan Ketua DPR

Menurut dia, jika UU MD3 direvisi, perubahan tersebut terkait dengan pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 yang menyebutkan Ketua DPR adalah anggota DPR yang tergabung dalam partai politik penerima. kursi terbanyak di DPR.

Selain itu, besar kemungkinan PDIP atau Puan Maharani akan kehilangan kursi Ketua DPR karena poin yang bisa ditinjau adalah terkait posisi Ketua DPR.

BACA JUGA: Warganet mendesak revisi UU MD3 untuk memperkuat aktivitas DPR

Aliansi Tertinggi Indonesia (KIM) merupakan gabungan partai politik (parpol) yang mendukung dan mendukung pemerintahan terpilih Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bergabungnya PKB dan NasDem berarti koalisi Prabowo-Gibran didukung enam parpol.

Menurut dia, total perolehan kursi keenam puluh partai periode 2024-2029 adalah 417 dari 580 kursi DPR atau mewakili 64,32 persen kursi parlemen.

BACA JUGA: Sufmi Dasco ditunjuk sebagai Ketua Tim Satgas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain itu, Ujang mengatakan UU MD3 patut dikaji ulang karena peraturannya harus mengikuti perkembangan atau pergerakan politik saat ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid berharap revisi Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD dan DPRD (MD3) akan berdampak positif. Terutama memperkuat kerja DPR.

Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat kerja dan peran DPR, kata Jazilul yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu.

Diketahui, revisi UU MD3 sendiri masuk dalam prioritas Prolegnas. Namun Jazilul mengaku belum mengetahui menahu soal perubahan tersebut, termasuk perubahan peraturan daerah pemilihan Ketua DPR.

“Kajiannya (soal pemilihan Ketua DPR) belum sampai di sini. Yang jelas kerja DPR ke depan akan diperkuat,” ujarnya (Jumat/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *