saranginews.com, JAKARTA – Komentator politik sekaligus Direktur Institut Publik Indonesia (IPI) Kariono Wibowo menyoroti rangkap jabatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Siti Nurizka Puteri Jaya.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pupuk Sriwijaya Palembang yang digelar Senin (10/6), Siti diangkat menjadi ketua komisi menggantikan Seti Utama.
BACA JUGA: Megawati Ungkap Alasan Ahok Keluar dari Pertamina: Tak Setuju dengan Bos
Karyono menilai, sebagai anggota DPR Kota, Nurizka seharusnya bisa mengawasi kerja BUMN, dan tidak ikut serta di dalamnya.
“Dalam UU 17/2014, Pasal 236 ayat 1 huruf c dengan jelas disebutkan bahwa anggota DPR dilarang menyelenggarakan fungsi terkait. Ini melanggar hukum. Munculnya konflik kepentingan juga menjadi perhatian. dilarang tegas,” ujarnya saat dikonfirmasi perwakilan media, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Pusri Ditunjuk Komisioner Utama DPR dari Gerindra
Karyono juga menilai penunjukan politisi Gerindra Siti Nurizka akan melemahkan sistem administrasi publik karena kader partai yang seharusnya berperan sebagai pengawas justru berperan dalam fasilitas yang dikuasai.
“Dia sebagai pengurus akan memastikan hal itu, dan di sisi lain ini adalah departemen pelayanan yang mengurus kepentingan umum,” jelasnya.
BACA JUGA: RUPST Holdings, MIND ID Catat Laba Bersih Rp 27,5 Triliun, 3 Komisaris Baru
Karyono berharap Siti bisa bersikap bijak sebagai anggota DPR dan mundur dari jabatannya agar bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Redaksi masih berusaha memastikan penunjukan Siti sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang sebelum berita ini dimuat.
Pesan singkat yang dikirim ke Kota belum mendapat tanggapan.