Optimalisasi Peran & Fungsi TPKAD, Ditjen Bina Keuda Gelar Webinar Series ke-49

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Pembangunan Keuangan Daerah (Keuda) menyelenggarakan Tim Peningkatan Kapasitas Percepatan Akses Keuangan Darah (TPAKD) Tahun 2024 yang dikaitkan dengan Webinar Update Series ke-49 berjudul Optimalisasi Peran dan Fungsi TPKAD Dalam Rangka Percepatan Pemanfaatan Produk dan Jasa Pasar Modal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelaksana Harian (Plh) Pembangunan Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan acara ini penting dan strategis untuk menyederhanakan dan menyatukan persepsi dan pandangan guna meningkatkan komitmen bersama dalam percepatan. implementasi inklusi keuangan dan pencapaian target indeks inklusi keuangan 90% pada tahun 2024.

BACA JUGA: Gelar Rakor, Kemendagri Dukung Percepatan Transformasi Digital & Akuntabilitas Keuangan Daerah

“(Acara ini) merupakan wujud kebersamaan kita dalam kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai. Melalui pengembangan kapasitas TPAKD diharapkan pemerintah daerah dapat lebih termotivasi dan siap melaksanakan program TPAKD dengan lebih optimal. “Rapat koordinasi TPAKD merupakan momentum yang tepat untuk menyelaraskan tujuan nasional dan tujuan daerah,” kata Maurits.

Maurits mengatakan, dalam melaksanakan ketentuan Pasal 373 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. umum dan khusus di bidang pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA: Bersama Blocktogo, PT Pegadaian Ramaikan Pasar Aset Dunia Riil ATMR Indonesia

Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD, diantaranya melalui Radiogram Nomor T-900/634/Keuda tanggal 18 Februari 2016 kepada seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membentuk TPAKD.

Kementerian Dalam Negeri juga sangat mengapresiasi pemerintah daerah (Pemda) yang telah membentuk TPAKD.

BACA JUGA: Selamat Kamper, Aplikasi Temukan Berbagai Aktivitas Anak

Oleh karena itu, para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) dan pemangku kepentingan didorong untuk segera membentuk TPAKD bagi daerah yang belum, sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan ketersediaan akses keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat.

“Selanjutnya meningkatkan komitmen dan sinergi dengan pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah ditetapkan, dengan mengoptimalkan potensi keunggulan daerah, serta mempertimbangkan penyelarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang ada saat ini. tahun dengan fokus yang ditetapkan dalam Peta Jalan TPAKD 2021-2025, kata Maurits.

Maurits juga mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera mengalokasikan anggaran untuk perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemantauan pengembangan akses keuangan di daerah.

Selain itu, mendukung pelaksanaan berbagai program perluasan akses keuangan melalui TPAKD yang telah ditetapkan.

Langkah yang dapat segera dilakukan adalah dengan mengoptimalkan potensi keunggulan daerah, serta memperhatikan keselarasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan fokus tematik tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam Roadmap TPAKD 2021-2025. , yaitu Akselerasi. menggunakan produk dan jasa Pasar Modal,” kata Maurits.(chi/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *