Kubu SYL Mohon Hakim Buka Blokir Rekening SYL untuk Menafkahi Keluarga

saranginews.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul inasin Limpo (SYL) kembali meminta Majelis Hakim membuka rekening pribadi. SYL mengatakan, laporan itu untuk mendukung pihak keluarga.

Djamaludin Koedoeboen, Ketua Tim Kuasa Hukum SYL, mengatakan kliennya membenarkan bahwa rekening yang dimaksud tidak terkait dengan kasus penipuan.

Baca: SYL yang Minta Pembukaan Rekeningnya Ditutup Komite Anti Fraud, Akui Tak Mampu Bayar Lagi

Hal itu disampaikan Djamaludin Koedoeboen usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (12/6). Koedoeboen mengatakan ingin menghidupi keluarga SYL.

Koedoeboen dalam persidangan mengatakan, “Yang Mulia, yang diminta klien kami adalah meminta izin pembukaan rekening untuk menghidupi keluarganya.

Baca: Istri SYL Gugat KPR 11,5 Miliar Atas Nama Suaminya

Terkait permohonan tersebut, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan kasus tersebut masih berjalan dan diperlukan bukti.

“Kalau tidak ke persidangan berdasarkan bukti-bukti pasti kita ambil tindakan, betul,” kata Rianto.

Baca: Nomor Usul SYL Jadi Menteri Pertanian

Meski demikian, Rianto menyarankan JPU KPK mempertimbangkan permintaan kubu SYL. Dengan demikian, bisa dipastikan apakah akun yang diajukan untuk dibuka pemblokirannya itu sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan jaksa di persidangan.

“Kalau barang bukti masih disita dan disegel, ya harusnya kasusnya diusut. Kasus lain kan? Kalau tidak diperlukan lagi pasti kita hentikan,” kata Rianto.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pencurian sebesar 44,5 miliar dolar. SYL disebut-sebut telah mengumpulkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekretaris) Kementerian Pertanian Imam Mujahidin Fahmid, Pejabat Khusus Bidang Kebijakan Kementerian Pertanian sejak menjabat Menteri Pertanian RI pada awal tahun 2020. . Subagyono, mantan Direktur Permesinan Pertanian, Menteri Pertanian Muhammad Hatta dan asistennya Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 e atau 12 atau B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. . 55 Bagian 1 KUHP – KUHP (CPC) Pasal 64(1) KUHP Juncto. (tan/jpnn)

Selengkapnya… Sahroni umumkan rencana pengenalan SYL untuk Menteri Pertanian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *