saranginews.com, SEMARANG – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin akan berakhir pada akhir Juli 2024 selama lima tahun.
Pemerintah Kota Semarang merasa perlu diambil keputusan untuk menambah atau mencopot jabatan pekerja DPRK.
BACA LEBIH LANJUT: Jaksa Semarang mengajukan tuntutan pembunuhan dan mutilasi
Wakil Presiden RDK Semarang Mohammad Afif mengatakan, tingginya status Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat daerah bisa diperluas dari segi pekerjaan dan keterampilan.
Menurut dia, penambahan kewenangan sekda mengikuti undang-undang, yakni Undang-Undang (UU) ASN/5/2014, Pasal 117 menegaskan PNS bisa menduduki jabatan lebih tinggi. lebih dari lima tahun.
BACA JUGA: e-KTP, Pelayanan Komprehensif BPJS Kesehatan: Kepesertaan JKN Jateng-DIY Capai 97 Persen
“Bisa ditambah berdasarkan baik pekerjaan dan kualifikasi, keterampilan dan kebutuhan organisasi, disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara dan bekerjasama dengan KSN,” kata Afif, Rabu (12/6).
Jika ingin dilakukan proses suksesi, politikus Partai Keadilan Kanan (KPK) itu mengatakan penggantinya harus dipersiapkan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Bos Rental Mobil di Pati di Sakhroni Meninggal: Semua yang terlibat sudah ditangkap.
Sebab, menurutnya peran Sekda penting dan bijaksana, agar pemerintahan berjalan lancar dan efisien.
“Kalau perlu diubah sebaiknya segera dilakukan. Misalnya proses pemilu, segera terisi dan pihak berwenang tidak butuh waktu lama,” ujarnya.
Selain itu, jika hal ini terus berlanjut, sebaiknya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membenahi caranya.
Misalnya saja mengirimkan permohonan perpanjangan kepada lembaga penyelenggara yakni Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Yateng).
Dan untuk pengelolaan pemerintahan yang lebih baik ke depan, kami merasa penting untuk melakukan evaluasi terhadap Sekda sebelum masa jabatannya berakhir,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi fokus pada perbaikan dan kemajuan, bukan pada kesalahan atau kekeliruan.
“Jadi ketika kita masuk pada posisi-posisi tersebut, kita tidak sembarangan, tapi kita mengisinya dengan orang-orang yang berkualitas, cakap, dan adil,” ujarnya.
Untuk diketahui lebih lanjut, Iswar Aminuddin, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, dilantik menjadi Sekretaris Kota Semarang pada 1 Agustus 2019.
UU ASN No. Sesuai 5/2014, masa jabatan lima tahunnya akan berakhir pada akhir Juli 2024. (Mcr5/jpnn)