Hakim Cecar Ketua Satgas Terkait Kaburnya Etnis Rohingya dari Penampungan

saranginews.com – MEULABOH – Pengadilan Meulaboh menggelar sidang lanjutan, Selasa (6/11) dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya ke perairan Aceh.

Dalam sesi tersebut, Abdurrani menghadirkan Ketua Satgas Pengungsi Rohingya Kabupaten Aceh Barat yang juga Kepala Badan Persatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Barat (Bakesbangpol).

BACA JUGA: Seluruh Imigran Rohingya mengungsi ke kamp pengungsi di Aceh Barat

Ia ditanya majelis hakim soal kaburnya seluruh pengungsi dari shelter belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Faridh Zuhri dan Hakim Anggota Riski Siregar dan M Imam.

BACA JUGA: Jaksa Penuntut Umum Aceh Barat: Penyelundupan Rohingya Berkas P21

“Saya tidak tahu, Yang Mulia, mengapa semua warga Rohingya mengungsi,” kata Abdurrani.

Mendengar tanggapan tersebut, hakim menilai pelarian puluhan warga etnis Rohingya tersebut tidak masuk akal.

BACA JUGA: Warga Aceh Barat Tolak Pengungsi Etnis Rohingya dan Gelar Demonstrasi

Pasalnya, pelarian para imigran tersebut terjadi beberapa kali dan selama ini diketahui aparat pemerintah setempat melindungi mereka.

Pernyataan Abdurrani masih menjadi sorotan karena keterangannya sebagai saksi tidak kuat.

Abdurrani juga menambahkan dalam keterangannya, penanganan imigran Rohingya selama ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Faridh Zuhri dimasukkan sebagai direktur karena berasal dari elemen-elemen. Forkompimda Aceh Barat.

Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Faridh Zuhri mengaku tidak pernah menerima surat keputusan tersebut, tidak pernah mengetahuinya, dan tidak pernah membacanya.

Abdurrani kemudian meminta maaf kepada majelis karena ketua sidang Meulaboh belum menerima keputusan akibat kesalahan jajarannya dalam menyampaikan surat sehingga mengakibatkan surat tidak sampai.

Mendengar penjelasan tersebut, majelis hakim kembali bertanya kepada Abdurrani bahwa komunikasi antara pemerintah daerah dan Forkopimda kurang baik, termasuk menulis surat keputusan penanganan Rohingya.

Selain pemeriksaan terhadap Abdurrani, majelis juga mendengarkan keterangan dua nelayan asal Aceh Barat, yakni Saiful Rizal dan Taufiq Fironi.

Dua orang saksi menuturkan penemuan pertama imigran Rohingya di perairan Aceh Barat terjadi pada Rabu, 21 Maret 2024.

Keempat tersangka yang juga hadir pada sidang kedua kini membenarkan seluruh keterangan para saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis, 20 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.

Sebelumnya, empat warga Aceh didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang NRA Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Selasa (4/6).

Herman, Mukhtar dan Erfan masing-masing merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi dari Kabupaten Aceh Barat.

Mereka diduga melanggar undang-undang keimigrasian karena diduga menyelundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAIN… Kapal yang membawa ratusan warga Rohingya hendak berangkat ke Australia dan kembali ke Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *