DPC Ikadin Jakut Diminta Segera Sikapi Pembahasan RUU Polri dan KUHAP

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Umum DPP Ikatan Pengacara Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar berpidato di hadapan Ketua DPC Ikadin Jakarta Utara 2024-2029 Marta Sari Tarigan bersama calonnya yang baru terpilih. buruh, langsung menanggapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan KUHAP.

Permintaan itu disampaikan Adardam usai mengungkap pimpinan DPC Ikadin Jakut di Jakarta Utara, Senin malam (6 September). Menurut dia, perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tengah dipertimbangkan DPR mengancam pendukungnya.

BACA JUGA: Ikadin, Perempuan Advokat Panti Asuhan

“Dalam dokumen itu ada perpanjangan proses penegakan hukum yang akan diberikan kepada penyidik ​​atau penyidik,” ujarnya.

Ia menilai perluasan kewenangan penegakan hukum antara lain akan mengancam hak pengacara atas perlindungan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2003. Contohnya adalah memasang telepon.

BACA LEBIH LANJUT: PUSAKA MENGATAKAN KEKUASAAN TAMBAHAN DALAM RUU POLRI PERLU DIPASANG DAN DIKENDALIKAN DENGAN KUAT.

“Jelas Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang “Tentang Advokasi” menyebutkan dan menjamin bahwa pengacara tidak dikenakan penyadapan. Ini bisa dimengerti,” katanya.

Namun ketentuan ini masih menjadi perdebatan karena ada pendukung yang dijadikan tersangka atau terdakwa, khususnya dalam kasus pidana korupsi, yakni kasus menghalangi penyidikan yang tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor.

BACA JUGA: Prodewa dan BEM UI Himbau Masyarakat Tolak Gaji Polri, Ini Alasannya.

“Penegak hukum, polisi, jaksa, dan hakim masih menganggap remeh dukungan. Itu soal opini,” ujarnya.

Mereka berpendapat bahwa perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya tidak diatur secara memadai dalam undang-undang, termasuk dalam Bar Act, terkait dengan tindakan atau perilaku advokat yang sedang dibela.

Nanti Ketua DPC Ikadin Jakarta Utara, kalau bisa ada diskusi ilmiah untuk mengetahui perilaku dan perilaku pihak-pihak yang mendukung aparat keamanan dalam bekerja, kata.

Selain UU Polri, Adardam juga meminta Suku Cadang Ikada Hak Sipil Jakarta Utara mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Amandemen terhadap kedua undang-undang ini harus dipertimbangkan untuk menjadikan koperasi sebagai profesi yang terhormat dan jujur.

“Perjuangan kita harus dimulai dari dalam. Memperjuangkan hak-hak kami sebagai pengacara dan membangun identitas kami sebagai pembela etika dan integritas. “Tetap kuat dan bekerja, Bu Martha dan jajarannya,” ujarnya.

Terkait arahan tersebut, Marta mengaku dirinya dan jajarannya siap melakukannya. Tim beliau akan tancap gas untuk menyikapi perubahan undang-undang tentang kepolisian dan KUHAP serta mencapai tujuan penting lainnya dan segera kami akan mengadakan PKPA, workshop dan pertama saya disuruh oleh Ketum DPP Ikadin untuk segera mengadakan FGD, ”ujarnya.

Marta mengatakan timnya akan bekerja sama dengan banyak organisasi, termasuk Universitas Kristen Indonesia (UKI), untuk melakukan FGD revisi UU Polri dan KUHAP untuk menentukan kualitas dan memberikan masukan kepada DPR dan pemerintah.

“Paling tidak dulu Ikadin Jakarta Utara tidak mendengarnya, sekarang kita tunjukkan bahwa Ikadin Jakarta Utara sudah ada,” ujarnya.

Sementara itu, Dewan Pertimbangan DPC Ikadin Jakut, Dhaniswara Harjono, menyatakan akan lebih banyak memberikan pendampingan kepada pimpinan DPC Ikadin Jakut untuk menyelesaikan permasalahan hukum di Tanah Air.

“Kami saat ini prihatin dengan situasi hukum di negara ini. Yang terjadi saat ini adalah persoalan hukum. Beliau bersabda: “Hukum ini dimainkan dengan tangan kiri dan tangan kanan, karena hukum itu bersekongkol” (cuy/jpnn).

BACA BERITA SELENGKAPNYA… Koran Bamukmin memberitakan APA KUHAP bernasib sama dengan Roy Suryo, Alamak!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *