Peneliti Komisi JPNN (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti.
Kuasa hukum Kusnad, Petrus Selestinus, mengatakan tindakan Kompol Rossa terhadap kliennya pada Senin (6 Oktober) merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA: Ronny Ungkap Modelnya: Hasto Kritik Pemerintah yang Saat Dipanggil Polisi dan KPK
Sebab, kata Petrus, Kompol Rossa menggeledah Kusnad secara paksa dan menyita barang-barang milik anak buah Hasto.
“Ini melanggar hukum dan HAM sehingga dilaporkan ke Komnas HAM,” kata pria berkacamata itu kepada wartawan usai mendampingi Kusnad mengadu ke Komnas HAM di Menteng, Jakarta, Rabu. (12/6).
BACA JUGA: Usman Kaitkan Ujian Hasto dan Wasiat Penguasa: Jika Mengikutinya, Dia Akan Berhenti
Petrus berharap Komnas HAM segera menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dengan memanggil saksi-saksi terkait.
“Kami meminta Komnas HAM segera mendengarkan beberapa saksi yang akan kami teruskan ke Komnas HAM untuk didengar, terutama teman-teman tim kuasa hukum Pak Hasto yang juga hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin,” kata alumnus fakultas Universitas Jayabaya itu. Hukum.
BACA JUGA: Usman Sulit Melihat Hasto PDIP Digugat Karena Kepentingan Hukum
Petrus juga meminta Komnas HAM jika perlu memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait aktivitas Kompol Rossa yang dilimpahkan ke dinas KPK.
“Karena penyidik ini anggota Polri, maka dalam penyidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga mengundang Kapolri untuk mendengarkan penjelasannya mengapa praktik penyidikan KPK saat ini menurun,” ujarnya. . .
Kusnadi memang sosok yang mendampingi Hasto saat diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6 Oktober) lalu.
Kusnadi berada di lantai dasar, sedangkan Hasto berada di kamar Gedung KPK dan diperiksa penyidik.
Namun seseorang yang bertopi dan bermasker, yang kemudian diketahui bernama Kompol Rossa, menghampiri Kusnad dengan alasan bernama Hasto.
Kusnadi rupanya tidak menemui Hasto di lantai dua Gedung KPK, melainkan diinterogasi dan harta bendanya disita. (ast/jpnn) Ayo tonton juga video ini!