Dibela 22 Pengacara, Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Gugatan Praperadilan

saranginews.com, BANDUNG – Tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vin Cirebon didakwa di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/06).

Pegi yang diwakili 22 pengacaranya mengajukan gugatan ke pihak kepolisian di Jawa Barat. 

BACA JUGA: 68 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Vin Cirebon

Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan: “Tadi malam kami semua sudah menyampaikan permohonan terkait perkara tersebut, diterima dan didaftarkan, dimulai dari permohonan dan izin,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan, saat ditemui di Bandung. Pengadilan Negeri, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. , Selasa (6 November). 

Dia mengatakan, awalnya mereka belum menetapkan status tersangka. Muchtar mencontohkan, tak ada bukti kuat pada konferensi pers pertama penetapan tersangka Pegi Setiawan.

BACA JUGA: Anggur setelah 8 tahun: Sebuah cerita yang belum selesai

“Pada konferensi pers pertama, kami melihat tidak ada bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan rekan kami,” ujarnya.

Menurutnya, sejak 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi terkait pembunuhan kekasih Vin dan Eki. Namun tiba-tiba nama tersangka disebutkan.

BACA JUGA: Investigasi pembunuhan Vin Cirebon diperkirakan selesai pekan depan

Padahal, tidak boleh menetapkan tersangka tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, kliennya mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Sejak tahun 2016, polisi tidak pernah mengundang kliennya dan memeriksanya, sehingga wajar dan pantas jika dia menuntut agar dia diadili,” ujarnya.

Muchtar mengatakan, jadwal persidangan masih menunggu keputusan pengadilan dan akan dimuat dalam SIPP.

Terkait rencana Polda Jabar yang cepat mengajukan perkara, Muchtar mengatakan, hal itu merupakan kebijaksanaan penyidik ​​dan merupakan hal yang baik.

Namun, dia mengatakan masa penahanannya telah habis dan telah diperpanjang. Sehingga ia menanyakan bagaimana Polda Jabar melengkapi berkasnya.

“Kami menghimbau kepada pihak kepolisian setempat, apabila alat bukti yang kami wakili tidak kuat, agar mengikuti penangguhan yang kami lakukan, maka orang yang kami wakili berhak dihentikan dan ditahan,” ujarnya. 

Sebelumnya, penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu akan segera diselesaikan oleh Direktur Jenderal Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Ditreskrimum) Jawa Barat.

Sidang saksi terhadap terdakwa Pegi Setiawan alias Perong diperkirakan selesai pekan depan. Berkasnya akan segera diteruskan ke Kejaksaan Agung Barat (Kejati).

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar kini tengah melakukan serangkaian pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas studi kasus.

Mohon doanya semoga berkasnya bisa kami sampaikan ke rekan-rekan jaksa pada minggu depan, kata Jules di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung (mcr27/jpnn). ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *