saranginews.com, Jakarta – Hasil tes menunjukkan ibu berinisial R (22 tahun) yang menganiaya anak kandungnya di Tangsel, Banten, tidak menderita penyakit jiwa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Sfri Simanjuntak mengungkapkan, dengan terungkapnya hasil pemeriksaan kejiwaan, Tersangka R bisa dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukannya.
Baca Juga: Pengakuan Ibu Muda yang Mencabuli Anak Kandungnya di Tangsel Ya Tuhan
“Hasilnya, Tersangka R tidak mengalami gangguan jiwa atau kejiwaan,” ujarnya, Selasa.
Ade Safri mengatakan, hal itu berdasarkan tes yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penganiaya Anak, Hukum Ibu Korban yang Masih Remaja
“Pada tanggal 10 Juni 2024, Kantor Sumber Daya Manusia Bedox Polda Metro Jaya bersama penyidik Subdit Siber Detriskremsos bekerja sama dengan psikolog melakukan pemeriksaan (psikologis) terhadap Tersangka R,” ujarnya.
Mantan Kapolda Surakarta (Jawa Tengah) ini mengimbau masyarakat lebih berhati-hati jika ada yang meminta membuat konten asusila dengan janji mengirimkan sejumlah uang.
Baca Juga: Gibron: Terima Kasih Bu Buan dan Pimpinan PDIP
Oleh karena itu, ini merupakan imbauan kepada seluruh warga negara agar tidak tergiur dengan janji-janji untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang merupakan norma asusila, sosial, dan hukum yang berkembang di masyarakat, kata Adi.
Pengenaan beberapa pasal masa dipertanyakan berdasarkan Pasal 45 Ayat (1) ditambah dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pencabulan diubah dengan Pasal 29 dan/atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 beserta perubahannya. (ANTARA/JPNN)
Baca artikel lainnya… Menuju Kecepatan Tak Tertandingi, Yamaha Kenalkan Teknologi Turbo!