Bea Cukai Jayapura Gagalkan Peredaran 1.002 Butir Pil Psikotropika, Begini Kronologinya

saranginews.com, KEEROM – Bea Cukai Jayapura menindak paket berisi ribuan narkotika, prekursor, dan psikotropika (NPP) yang hendak menuju Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Adeltus Lolok menuturkan rangkaian kegiatan yang dilakukan bersama Badan Reserse Polda Papua, Rabu (5/6).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kepri Gagal Edarkan Sabu-Sabu di Batam, Ini Perintahnya.

Menurut dia, pengungkapan hal tersebut merupakan hasil kerja sama Bea Cukai Aceh dengan Bea Cukai Papua.

Mendapat informasi tersebut, kami langsung bekerja sama dengan tim dan Bappeda Polda Papua untuk melakukan pemeriksaan, dan memang paket dimaksud sudah kami temukan, kata Lolok dalam keterangan resmi, Selasa (11/6). ). ).

BACA JUGA: Bea Cukai DKI Jakarta dan BNNP Hentikan Pemberantasan Narkotika

Ia mengatakan, paket tersebut berisi 1.002 butir psikotropika tipe Y, yang terdiri dari 1.000 butir utuh dan 2 butir dihaluskan.

Selain itu, tim gabungan Bea Cukai Jayapura dan Polda Papua juga mengatur pengiriman paket tersebut dan memperbolehkan penerima barang tersebut untuk ditahan.

BACA JUGA: Bea Cukai Cikarang Sita 4,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 2,1 Miliar, Simak!

Seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polda Papua untuk diproses lebih lanjut.

“Kami bekerja sama dengan instansi lain untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari peredaran narkoba, termasuk narkotika, segala makanan terlarang, dan psikotropika,” kata Lolok. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *