Alhamdulillah, Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Akhirnya Ditangkap

saranginews.com, JAKARTA – Selebriti Ria Ricis bisa tenang setelah ancaman dan pemerasnya ditangkap polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pengancaman dan penganiayaan terhadap Ria Ricis.

BACA JUGA: Ria Rici Laporkan Jacky ke Polisi, Ini Intinya

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, pelaku AP ditangkap Senin dini hari (10/6).

Tim penyidik ​​berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka AP (29) di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, kata Ade Safri Simanjuta, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Ria Ricis Peras DKK 300 Juta, Pelaku Ancam Bagikan Video dan Foto

Ade Safri juga menjelaskan, tersangka AP polisi sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipindahkan ke Mabes Wadir Reserse Siber untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana tersebut, ujarnya.

BACA JUGA: Berita Artis Top 3: Lupa Teuku Ryan Ria Rici? Tariq berbicara tentang persiapan pernikahan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam dan dua buah kartu SIM.

Jadi tersangka AP melakukan pengancaman dengan menggunakan dua nomor SIM Card yang digunakan pada telepon seluler tersebut, ujarnya.

Menurut Ade Safri, tersangka didakwa melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan/atau mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin (melanggar haknya).

Sebagaimana diatur dalam pasal 27B, angka 2 dibaca dengan pasal 45 dan/atau pasal 30 dibaca dengan pasal 2, 46 dan/atau pasal 32 Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik 11 Tahun 2008 “Penjara maksimal delapan tahun dan 2.000 dengan ancaman denda maksimal Rp 1 juta,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya ada yang mengancam dan memerasnya melalui media sosial. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *