Akui Tujuan Positif IUPK Ormas Keagamaan, Senator Usul Tambang Rakyat juga Diberi Izin

saranginews.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah memberikan izin pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai memiliki tujuan positif.

Namun menurut anggota DPD Filep Wamafma dari Papua, masyarakat lokal juga harus diberikan izin untuk mengoperasikan tambang.

BACA JUGA: Ahli geologi ITNY menyambut baik izin penambangan unit besar-besaran, tapi ada peringatan

“Kami sebagai anggota DPD RI berpendapat bahwa kebijakan atau langkah (IUPK Ormas Keagamaan) pada hakikatnya adalah hal yang sangat baik. Namun konteksnya jelas berbeda dengan pandangan dasar Ormas Keagamaan,” kata Filep Vamafma.

Selain IUPK Ormas Keagamaan, Filep juga berharap pemerintah menerbitkan izin kepada perusahaan pertambangan rakyat.

BACA JUGA: Ingatkan pemerintah dan organisasi keagamaan untuk mendorong transisi energi terbarukan

Menurutnya, perusahaan pertambangan manusia selama ini banyak menghadapi kendala karena beroperasi secara ilegal.

“Agar dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat daerah, pemerintah harus memfasilitasi penerbitan izin pertambangan rakyat di wilayah yang dikelola secara tradisional,” kata Filep.

BACA JUGA: PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Berikan Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan

Mantan Anggota DPD Jatim Ahmad Navardi mengatakan, izin penambangan ormas berdampak positif bagi masyarakat, terutama untuk kemaslahatan rakyat.

“Adanya konsesi pertambangan adalah untuk kemaslahatan rakyat. Selain itu juga dapat membantu aktivitas organisasi agar tidak ada lagi usulan dari pihak berwenang dan pengusaha,” kata Navardi.

Organisasi Nahdlatul Wathan (NW) pun menyambut baik keputusan pemerintah yang memberikan IUPK kepada ormas keagamaan.

Ketua Dewan Pengurus TGKH Nahdlatul Wathan (PBNW) Zainuddin Atsani menilai IUPK fokus pada ormas yang berperan besar dalam pembangunan bangsa.

“Upaya pemerintah ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan,” kata Zainuddin. (flo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *