2 Pemilik Ratusan Obat Berbahaya di Kalsel jadi Tersangka

saranginews.com – BANJARBARU – Polres Banjabaru Utara, Polres Banjabaru, dan Polda Kalsel berhasil mengidentifikasi dua orang pemilik ratusan narkoba berbahaya, FS (33) dan SY (42), yang diduga sebagai pengedar narkoba. ditelepon .

“Dua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Banjabaru Utara Yopie Andri Haryono di Banjabaru, Rabu (6 Desember).

BACA JUGA: Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjabaru, Habib Aboe: Stunting harus dilawan

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Menurut dia, keduanya kini ditahan di sel Polsek Banjabaru Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat ini sedang berlangsung persidangan terhadap kedua tersangka atas perbuatannya dalam mengedarkan obat berbahaya Zenit Carnophen, ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Petugas ASN BP3MI Riau yang Terlibat Distribusi 4 Kilo Sabu-Sabu

Selain penangkapan dua tersangka FS dan SY, polisi juga menyita 364 barang bukti obat berbahaya Zenit Carnophen, menurut Yopie.

Dijelaskannya, FS ditangkap pada Kamis malam (30/5) dan SY, warga Loktabat Selatan, Banjabaru Selatan, ditangkap di Jalan Amanah RO Ulin.

BACA JUGA: Puluhan sopir bus yang membawa jemaah haji dinyatakan negatif narkoba

Polisi memperoleh barang bukti 20 produk Zenit Carnophene dari FS. FS mengaku membeli obat berbahaya tersebut dari SY seharga Rp 200.000.

Saat mencari SY, polisi menemukan barang bukti berupa klip berukuran besar berisi 100 butir pil diduga Zenit Carnophen. Kemudian ditemukan kotak plastik lainnya dengan sepuluh wadah kecil yang masing-masing berisi lima pelet Zenit yang siap dibagikan.

Baru bulan ini, polisi juga menemukan satu lagi kantong plastik hitam berisi dua klip Zenith berukuran besar, masing-masing berisi 100 pelet, sehingga totalnya 200 pelet.

Atas ditemukannya barang bukti tersebut, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Banjabaru Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Yopie. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *