Sudah Saatnya PPPK Diangkat PNS, BKN Beri Penjelasan, Cermati

saranginews.com, JAKARTA – Sejumlah pimpinan platform ASN PPPK meminta pemerintah memberikan kesempatan menjadi pegawai negeri. Peraturan ini diminta masuk dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Eko Wibowo, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, mengatakan sudah saatnya pemerintah memberikan pengakuan kepada guru.

BACA JUGA: PPPK Heiðurs- dan ASN Tolak Tapera, Permudah Subsidi, Suku Cadang Murah 

Menurut dia, seharusnya guru PPPK diangkat menjadi PNS dan tidak terikat kontrak.

“Guru adalah profesi yang mulia. Sistem kerjanya harus berkesinambungan, bukan kontrak,” kata Pak Ekowi alias Eko Wibowo kepada saranginews.com, Senin (10/6).

BACA JUGA: Ada informasi PPPK akan digantikan pekerja P1 non-ASN pada 2024, KemenPAN-RB merespons 

Menurut Ekowi, guru PPPK akan bekerja lebih tenang tanpa khawatir kontraknya akan habis, dengan menjadi pejabat yang ditunjuk.

Senada, Manajer Platform ASN PPPK Kabupaten Ponorogo Ajun mengatakan, tenaga kesehatan (naktar) juga harus mendapat kesempatan menjadi PNS.

BACA JUGA: ASN PPPK diminta selalu tersenyum untuk mengurangi keluhan

Peningkatan status PPPK di PNS, tegasnya, harus dimasukkan dalam Undang-undang Sekunder Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dia mengatakan, K2 terhormat yang dicalonkan PPPK harusnya adalah PNS.

Sementara itu, Ekowi menegaskan agar pejabat PPPK yang sudah lebih dari 10 tahun diangkat menjadi pegawai terhormat. Hal ini menggantikan layanan honorer yang memberikan upah sangat rendah selama beberapa dekade.

Terkait pengajuan ASN PPPK, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan mereka bisa menjadi pejabat PPPK namun ada prosesnya, yakni melalui ujian.

“PPPK tidak bisa serta merta dicalonkan sebagai calon pejabat,” kata Haryomo.

Untuk mengangkat CPNS, PPPK harus mengikuti seluruh prosedur seleksi calon pegawai negeri sipil, katanya.

Haryomo menambahkan, ASN PPPK yang memenuhi syarat ASN bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 mendatang.

Ujiannya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN untuk Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) dan Seleksi Bidang Keterampilan (SKB). (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *