saranginews.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bus wisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor akhir pekan ini.
Akibatnya, sebanyak 37 unit bus wisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
BACA JUGA: Kecelakaan di Subang, Kementerian Perhubungan Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Terungkap…
Pada libur akhir pekan ini, pemeriksaan lalu lintas pariwisata dilakukan di tiga lokasi kawasan Jakarta dan Bogor, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Total ada 160 bus yang diperiksa pada kesempatan ini. kata Direktur Jenderal Perhubungan, Risyapudin Nursin.
Ia menambahkan, dari 160 bus yang diperiksa, 123 bus laik jalan, dan 37 bus tidak laik jalan.
BACA JUGA: Ini komitmen Pegadaian untuk mengedepankan lingkungan yang lebih bersih dan sehat
“Kami menemukan masih ada bus yang berjalan tanpa kartu pemantauan (KP) dan ada juga yang sudah punya KP tapi tidak lagi membayar. Dan masih ada juga yang belum melakukan perpanjangan KIR. Tes ini pasti mengkhawatirkan,” kata CEO Risyapudin.
Beberapa bus yang berada di lapangan bahkan terpaksa mengganti armada kendaraannya karena tidak memenuhi kelayakan dan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
BACA JUGA: MakeX sedang mencari talenta terbaik untuk kompetisi robotika tingkat internasional
Diantaranya adalah bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Utara Jakarta serta PO. Dewi Sinta Bandung.
Selain itu, masih ada PO bus yang memalsukan bukti kelengkapan tes elektronik (BLU-e) dan kartu pengawasan (KP). Data kami ada 3 bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum. .” , dia menjelaskan. .
Ia berharap kedepannya akan semakin banyak bus yang mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di bidang transportasi industri pariwisata dan tidak ada lagi bus nakal yang membawa dan mengangkut penumpang karena sangat berisiko.
“Kami tak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa untuk lebih berhati-hati dalam memilih bus wisata. Sebelumnya, harga bus bisa dicek di aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” imbuhnya.
Pengawasan dan penegakan hukum transportasi pada industri pariwisata dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerja sama dengan kepolisian, dinas angkutan daerah/kota, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Khusus untuk wilayah lain di seluruh Indonesia, dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) sesuai kewenangannya (chi/jpnn).