Prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja jadi Landasan Utama PT BUMI

saranginews.com, IACRATA – PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) dan seluruh cabangnya selalu menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

Hal ini merupakan bagian penting dari upaya penghormatan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim raih 2 penghargaan tertinggi di ajang IRCA 2024

CEO BUMI Adika Nuraga Bakrie mengatakan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) merupakan bagian dari filosofi perusahaan yang dicapai antara lain melalui lingkungan kerja yang aman dan nyaman, bebas dari diskriminasi dan pelecehan.

Adika mengatakan, sudah menjadi hak dan kewajiban bersama bagi setiap orang untuk menghormati prinsip K3, baik bagi pekerja perorangan maupun kelompok kerja, serta perusahaan yang menciptakan lingkungan kerja.

BACA JUGA: PT BUMI Resources bidik ekspor besar ke China dan India

“Selain melibatkan banyak orang dalam pelaksanaan kegiatan usaha, pertambangan juga memberikan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. “Oleh karena itu, konsep K3 bukan hanya sekedar tugas kolektif, tapi landasan untuk berpijak khususnya di bidang pertambangan,” kata Adika.

Dalam industri pertambangan yang merupakan industri ekstraktif, berbahaya dan sulit, penerapan K3 menjadi salah satu fokus utama, menyusul BUMI sebagai salah satu penyedia sumber daya terbesar di Indonesia.

BACA JUGA: Bitcoin diakui sebagai aset investasi yang hebat

Upaya penerapan prinsip K3 yang dilakukan BUMI dan anak perusahaannya yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia (Arutmin) tidak sebatas pada kewajiban menggunakan alat pelindung diri selama bekerja, namun meneruskan sesuai kebutuhan. . Pengukuran. aturan.

Karyawan juga wajib melaporkan kepada atasan jika melihat atau mendengar adanya ketidakpatuhan, dan berhak mengajukan protes kepada atasan jika ketentuan K3 tidak dipatuhi.

Sementara itu, untuk menjamin pelaksanaan di lapangan, pemeriksaan K3 dilakukan dari waktu ke waktu.

Selain itu, pelatihan, penyuluhan, dan penyadaran K3 tidak hanya diberikan kepada karyawan tetapi juga kepada keluarga dan tetangga terdekat (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *