Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh

saranginews.com, PALANGKA RAYA – Seorang polisi berinisial Iptu ATW, anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menembak warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan, divonis 10 bulan penjara.

Keputusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya setelah terdakwa awalnya divonis satu tahun penjara.

BACA JUGA: 1 Warga Tewas Bentrok dengan Polisi di Seruyan, Sahroni: Lakukan penyelidikan dengan baik.

Hakim Ketua M. Affan membacakan putusan juri yang memvonis bersalah terdakwa ATW karena kelalaiannya yang mengakibatkan Gijik dan temannya Taufik meninggal dunia karena luka berat.

Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kematian dan luka berat dan menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara, kata Affan saat membacakan putusan, Senin (10 Juni). ).

BACA JUGA: Petugas Rental Mobil Meninggal Usai Dikeroyok di Pati, Ini 3 Tersangkanya

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memperpendek masa hukuman terdakwa selama petugas polisi menjalani masa hukuman penjara.

Jaksa dan kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk memeriksa keterangan terdakwa sebelum mengajukan tuntutan.

BACA JUGA: Polisi Tembak Pria yang Ingin Main-Main, Pengusutan Reza Tertangkap Polisi

Sementara itu, Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho menilai keputusan tersebut tidak mengejutkan. Sebab, sejak awal kasus penembakan diumumkan Polda Kalteng, terdakwa dijerat Pasal 351, 359, dan 360 KUHP.

Pasal ini pun sempat dijadikan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Pusat (Kejati) Kalimantan.

Tentu saja keputusan itu tidak mengejutkan kami, kata Nugroho di Palangka Raya kemarin.

Dia mengatakan, LBH Palangka Raya dan perusahaan patungan sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Pusat Kalimantan untuk memperkenalkan Pasal 340 juncto 338 KUHP.

Pasal ini patut dimasukkan karena mereka menilai terdakwa Iptu ATW melakukan penembakan dengan sengaja.

“Hal itu tercermin dalam fakta persidangan dan diterima oleh terdakwa. Namun surat kami tidak dihiraukan oleh jaksa,” ujarnya dalam siaran pers resminya.

Nugroho juga menilai, dalam kasus ini, pembacaan dakwaan memberikan pencerahan pada penanganan kasusnya, di mana jaksa hanya meminta hukuman satu tahun penjara bagi terdakwa.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada perbedaan antara kuasa hukum dan kuasa hukum terdakwa karena dalam tuntutannya disebutkan bahwa keluarga korban hanya menerima uang sebesar Rp 100.000.

Sungguh mengejutkan karena pembayarannya bukan dari terdakwa melainkan dari pihak lain, yang jumlahnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, kata Nugroho.

Berdasarkan temuan TKP usai persidangan, saat terdakwa keluar ruang sidang, massa dan keluarga almarhum Gijik di luar ruang sidang berteriak “pembunuh”.

Suasana di luar gedung sempat mencekam, namun acara berlangsung damai dan tertib serta tidak ada ancaman lebih lanjut terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *