Pejabat: Hak PPPK Sama dengan PNS, Jangan Ada Lagi yang Protes

saranginews.com – MANOKWARI – Sebanyak 105 tenaga kesehatan di lingkungan Pemprov Papua Barat pada Senin (10/6) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan berdasarkan Kontrak Pegawai Negeri (PPPK).

Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmir menyatakan para tenaga kesehatan PPPK menjalankan tugasnya sesuai tempatnya.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Terkini Data Rumet Verwal

“Jangan menganggap pekerjaan itu sementara lalu minta keluar,” kata Ali Baham usai menyampaikan keputusan PPPK tenaga kesehatan di Manukvari, Senin.

Dikatakannya, Pemprov Papua Barat melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Kasus KPBU secara berkala.

Baca Juga: Notifikasi PPPK dan ASN Penghapusan Tapira, Fasilitas Ditingkatkan, Pembayaran Lebih Murah 

Ali Baham mengatakan, kehadiran ratusan PPPK diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten di Papua Barat.

Ali Baham mengatakan, dalam proses pemilu terdapat banyak calon, namun sedikit yang lolos karena adanya penyesuaian kuota.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Lulusan SMA Sangat Dibutuhkan Gaji di Bidang Ini

Dijelaskannya, saat ini ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dan hak-haknya seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial kerja, dan jaminan sosial kesehatan telah disamakan.

Kesetaraan hak bagi PNS dan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sebagai komitmen perubahan pengelolaan lingkungan kerja lembaga publik secara wajar dan adil.

Oleh karena itu, tidak boleh ada seorang pun yang diangkat ke posisi Partai Rakyat, menunjukkan ketidakpuasan, karena haknya sama dengan pegawai.

Ia juga mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi setempat agar lebih selektif dalam menerima permohonan pegawainya untuk melanjutkan pendidikan.

Ia menegaskan, hal tersebut harus diselaraskan dengan ketentuan undang-undang dan peraturan eksekutif, seperti ketenagakerjaan pejabat publik, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan rekan pegawai.

“Jangan terlalu banyak meminta sekolah, karena itu hanya alasan untuk meninggalkan Papua Barat,” kata Ali Baham. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *