Otto Hasibuan Sebut Peradi Bakal Bantu Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

saranginews.com, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Pembela Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan pihaknya akan menjadi tim kuasa hukum enam terdakwa kasus pembunuhan Vina Devi Arsita alias Vina Cirebon.

Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandhi, dan Suprianto menjadi terpidana.

Baca Juga: Demikian keterangan LPSK tentang saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon

Pengumuman itu disampaikan setelah kelima keluarga terpidana mendampingi politisi Dedi Mulyadi ke kantor DPP Peradi, Jakarta Timur, Senin (6/10).

Namun, Otto mengatakan Peradi akan menjadi kuasa hukum kelima terdakwa jika kelima orang tersebut resmi menjabat.

Baca Juga: Keluarga Terpidana, Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi

Jadi, kami sudah meminta izin pihak keluarga untuk menemui kelima narapidana tersebut bersama keluarganya,” kata Otto.

“Kami akan bertanya pada diri sendiri apakah kami harus mengajukan PK (peninjauan kembali) atau tidak,” lanjutnya.

Baca Juga: Polda Jabar Buka Hotline Ungkap Kasus Vina Cirebon, Minta Dukungan Masyarakat

Peradi mengaku siap memberikan bantuan hukum jika kelima terdakwa kasus pembunuhan Vina siap mengajukan PK.

Sebab, lima pelaku diduga menjadi korban salah tangkap dalam kasus Vina Cirebon. 

Ia mengatakan, hal itu diperkuat dari keterangan saksi bahwa terdakwa tidak hadir saat pembunuhan terjadi.

Berdasarkan keterangan saksi, Otto menjelaskan, saat kejadian, kelima terdakwa sedang berada di rumah anak Ketua RT di Siribon. 

“Sebenarnya mereka tidur di rumah anak Pak RT. Jadi kalau benar, berarti kejadian mereka melakukan pembunuhan itu tidak benar,” pungkas Otto (mcr8/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *