JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang

saranginews.com, Semarang – Jaksa Penuntut Umum (GPU) mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Mohammed Hussein, dituduh membunuh Arwan Hotagaling (53) pada tahun 2023.

Dalam kasus ini, jenazah korban pembunuhan ditemukan terkubur beton di Mat 2023, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

Jaksa Wilayah Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan, meski Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan di Pengadilan Negeri, namun kasusnya masih berjalan.

Ia mengatakan, perkara tersebut dilayangkan karena rasa keadilan yang dijatuhkan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Polisi Penembak Mati Warga Sarwan Divonis 10 Bulan Penjara, Komentar LBH Palangka: Aneh

Dalam kasus ini, JPU meminta kepada pengadilan untuk menghukum terdakwa Hüseyin dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Wanita Bakar Suaminya yang Judi, Analisis Raza Kritik Polisi

Terdakwa Hussein dinyatakan bersalah melanggar Pasal 339 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan dan tindak pidana lainnya.

Berdasarkan putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan pengadilan awalnya mengabulkan putusan tersebut.

Pengusutan kasus pembunuhan-pembunuhan ini bermula pada 8 Mei 2023, saat jasad pria yang diduga korban pembunuhan ditemukan dibuang di beton di sebuah sumber air di Jalan Mulivarman Raya, Kota Semarang.

Korban bernama Irwan Hotagaling (53) tewas dibacok dan jasadnya dipotong-potong oleh pegawainya, Muhammad Hussain (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *