saranginews.com – JAKARTA – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta diminta mendorong pekerja tidak tetap atau honorer untuk mengikuti opsi rekrutmen Pegawai Negeri Sipil dan Perjanjian Kerja 2024 atau PPPK.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Inggard Joshua usai mendapat aduan dari Pejabat Kehormatan.
BACA JUGA: Pimpinan: Hak PPPK Sama dengan PNS, Tak Ada Lagi Protes
“Ada kekhawatiran di kalangan pejabat terhormat bahwa pimpinan SKPD tidak memberikan kemudahan untuk mendaftar menjadi anggota,” kata Inggard di Jakarta, Senin (10/6).
Inggard mengatakan, hal tersebut berdasarkan keluhan Forum Kehormatan Kategori 2 (K2 Kehormatan) terhadap jajaran Pemprov DKI Jakarta yang kesulitan mendapatkan sertifikat (rumput) sebagai penunjang syarat pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA: Saatnya PPPK Diangkat Jadi PNS, BKN Beri Informasi, Perhatikan.
Ia menegaskan, petugas honorer dari lulusan sekolah dasar (SD) hingga SMA yang gagal dalam proses seleksi PPPK 2024 tidak perlu khawatir.
Menurut Inggard, para peraih penghargaan tersebut masih berpeluang gugur dalam seleksi PPPK 2024 untuk bertugas di Pemerintahan DKI Jakarta.
BACA JUGA: Banyak Lulusan PPPK 2023 Tak Dapat SK, Tas SPMT, dan Gaji Terhenti.
“Semua yang ada di Komisi A berdampak besar terhadap permasalahan di masyarakat, khususnya petugas honorer dan situasi rekrutmen ASN dan PPPK,” ujarnya.
Selain itu, para pejabat terhormat yang dilantik menjadi PPPK bukan berarti ketinggalan.
Mereka, kata Ingard, diperbolehkan bekerja sebagai pegawai honorer.
“Kami (DPRD DKI Jakarta) ingin mereka yang dihormati tidak hanya menggunakan kekuasaannya, tapi mengabaikan kehormatan tersebut,” ujarnya.
Inggard meminta Pemda DKI Jakarta juga mengedepankan masalah kemanusiaan dengan mempertimbangkan jam kerja petugas honorer.
“Kami ingin pemerintah daerah terpilih, tapi ini juga menjadi prioritas bagi para pekerja bantuan. Agar semua orang bisa hidup sukses berdasarkan prinsip kebaikan dan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Kehormatan K2 Pejabat DKI Jakarta Nurbaiti mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ada peluang bagi petugas honorer K2 menjadi PPPK pada tahun ini.
Selain itu, kata Nurbaeti, terdapat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kedudukan Negara Pada Instansi Pemerintah.
Menurut dia, penerapan undang-undang tersebut membuka peluang bagi pejabat honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang berhak mengenyam pendidikan SD, SMP, dan SMA untuk diangkat menjadi PPPK.
“Ini merupakan kesempatan besar bagi rekan-rekan pengawas untuk bisa mengikuti pengajuan PPPK tahun ini,” ujarnya. (antara/jpnn)